Kedudukan dan Tanggung Jawab Nadzhir dalam Praktek Wakaf Uang Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam

  • BADZLINA PUTRI

Abstract

ABSTRAK

Dalam skripsi ini dijelaskan mengenai pentingnya kedudukan nadzhir dalam praktek perwakafan, sehingga eksistensinya sangat diperhitungkan terutama yang erat kaitannya dengan perwakafan tanah. Akan tetapi, semenjak kemunculan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang memunculkan praktek wakaf uang membuat keberadaan nadzhir menjadi tergeser akibat adanya Lembaga Keuangan Syariah yang diberikan kewenangan untuk menerima wakaf tersebut. Kurangnya sosialisasi peraturan ini menyebabkan masyarakat masih sering menyalurkan wakaf uangnya kepada nadzhir, utamanya nadzhir yang legalitasnya masih dipertanyakan. Wakaf yang merupakan perbuatan hukum akan membawa kepastian dan jaminan perlindungan hukum agar kepentingan yang ada bisa berjalan sebaik mungkin.

Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Ketiga gabungan pendekatan tersebut diolah dan dianalisa berdasarkan studi kepustakaan terhadap norma hukum yang berlaku. Bahan hukum yang dipergunakan terbagi menjadi 2 macam yakni, bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum yang memiliki relevansi terhadap penelitian, serta sumber lain yang berasal dari jurnal, makalah dan internet yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih dan kontribusi terhadap praktek perwakafan uang yang dikembangkan saat ini. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan nadzhir dan tanggung jawabnya dalam menjalankan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang. Nadzhir tetap memiliki kedudukan dan peran yang tinggi dalam mengoptimalkan wakaf uang, meskipun sebagian tugasnya diambil alih oleh Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan, nadzhir memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan keuntungan lebih dari dana wakaf yang diberikan wakif karena kerjasamanya dengan LKS tersebut. LKS memiliki kemampuan untuk menjalankan investasi keuangan dengan sistem yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, sehingga nadzhir dapat ikut serta melakukan investasi di dalamnya tanpa ragu nilai pokok wakaf akan menjadi berkurang.

Kata kunci : wakaf, perbuatan hukum, wakaf uang, nadzhir, lembaga keuangan syariah.

 

ABSTRACT

In this paper described the importance of the nadzhir’s standing in endowment practice, so that its existence calculated especially are closely related to land waqf. However, since the emergence of Law No. 41 Year 2004 Concerning the Waqf that is gave rise to the practice of cash waqf made the presence of nadzhir to be shifted as a result of Sharia Financial Institutions authorized to receive such waqf. The lack of socialization this regulation causes people are still often distribute their cash waqf to nadzhir’s, mainly a nadzhir that its legality is questionable. Waqf which is legal acts will bring certainty and legal protection in order to any interest therein could run as well as possible.

This research is based normative juridical, the research approach used is legislation approach, case approach, and conceptual approaches. These three approaches are processed and analyzed by the study of literature to the norm of law. Legal materials used are divided into two types, primary and secondary legal materials in the form of laws and regulations, the law books that is have relevance to the research, and other sources that comes from the journals, papers and internet that is can be accounted for.

The results of this study are expected to give contributions to the practice of developed cash waqf nowadays. This research is aimed to know the standing and responsibilities of nadzhir in case of management and development of cash waqf. Nadzhir still have the standing and role in optimizing cash waqf, despite its duties were taken over by Sharia Financial Institutions partially. And even, nadzhir have the opportunity to be able to get an advantage over waqf funds given by waqif for his collaboration with the LKS. LKS has the ability to run a financial investment with a system that has been set by the government, so nadzhir be able to participate to invest on it without hesitation that the principal amount will be reduced waqf.

Keywords : waqf, legal acts, cash waqf, nadzhir, sharia financial institutions/ LKS

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 58
PDF Downloads: 47