ANALISIS YURIDIS KETENTUAN ABORSI BAGI KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN DALAM PASAL 75 DAN 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 28B AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1945

  • EVA LISTIANA

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yaitu generasi pelaksana pembangunan dalam Negara. Kondisi tersebut tidak didukung dengan melakukan perlindungan anak. Anak sering menjadi objek dari praktik ketidakadilan, salah satunya adalah anak menjadi korban aborsi. Aborsi diperbolehkan untuk dilakukan oleh korban pemerkosaan yang mengalami tekanan psikologis, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal janin mempunyai hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1945.

Penelitian ini akan membahas mengenai pertentangan antara Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, yang akan dikaji secara normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang membolehkan aborsi untuk dilakukan oleh korban pemerkosaan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (2) UUD NRI yang mengatur bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 52 Ayat (2) dan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 hanya memperhatikan kondisi ibu hamil, dan mengabaikan hak hidup anak padahal dijamin oleh Pasal 28B Ayat (2) UUD NRI 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Kesehatan harus mengatur bahwa anak hasil pemerkosaan tidak harus diaborsi, melainkan bisa diatur dengan dilakukan adopsi kepada orang lain, dan si ibu diberikan konseling secara khusus. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)harus mengajukanjudicial review subtansi Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi yang melindungi hak asasi.

Kata Kunci : Aborsi,Korban Pemerkosaan,Hak Hidup.

Children are our next generation. Unfortunately, the condition is not supported by children protection.Children are often being the object injustice, one of them is children become victim abortion. Abotionis allowed tobe peformed because of rape victims who suffered psychological pressure, as stipulated in paragraph 75 and 76 law number 36 Year 2009 concerning Health.Whereas the fetus has the right to live as stipulated in paragraph 28b subsection (2)The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.

This study discusesabout the difference between Paragraph 75 and 76 Law Number 36 Year 2009 and paragraph 28b subsection (2)The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Approach that is used statute approach and conceptual approaches.

Paragraph 75 and 76 law number 36 Year 2009 which allow abortion to be performed due to rape victims contary to paragraph 28b subsection (2)The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945,which states that the baby has the right of life, whichthen outlined in paragraph 52 paragraph(2) and paragraph 53 subsection (1) law number 39 Year 1999 concerning Human Rights, and paragraph 4 law number 35 year 2014 concerning changes to law number 23 year 2002 concerning Protection of Children. Paragraph 75 and 76 law number 36 Year 2009 only considersthe condition of pregnant women, but ignore the right oflife baby which is guaranted by paragraph 28b subsection (2)The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.

House of Representative of Republic of Indonesia (DPR) and Ministry of Health (Kemenkes) must forbid who get psychological pressure to do abortion. It is better if children are adopted by someone else, and someone who get psychological pressure is accompanied. Child Protection Institute (LPA) must submit judicial review to Constitutional Court concerning Paragraph 75 and 76 law number 36 Year 2009.

Keywords : Abortion, Rape of Victim, The Right of Life

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 64
PDF Downloads: 40