KAJIAN YURIDIS PERKARA KEMATIAN AKLI FAIRUZ PADA PERTANDINGAN SEPAKBOLA PERSIRAJA BANDA ACEH MELAWAN PSAP SIGLI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v4i1.18465Abstract
Abstrak
Sepakbola merupakan olahraga paling populer di Indonesia. Sepakbola adalah salah satu olahraga yang tidak bisa dihindari terjadinya kontak fisik. Hal ini menyebabkan seringnya terjadi tindak kekerasan di sebuah pertandingan sepakbola. Kasus kekerasan terhadap pemain di persepakbolaan Indonesia kerap terjadi. Cidera ringan hingga meninggal dunia merupakan akibat dari tindak kekerasan terhadap lawan yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Kasus meninggalnya Akli Fairuz pada pertandingan Persiraja melawan PSAP menjadi contoh akibat dari tindak kekerasan yang terjadi di persepakbolaan Indonesia. Kekerasan yang terjadi dilapangan sepakbola kerap tak tersentuh oleh hukum nasional karena dianggap masih menjadi wewenang PSSI yang didasarkan pada statutanya. Batasan yang kurang jelas sering sulit untuk mengklasifikasikan tindakan kekerasan dalam sepakbola sebagai pelanggaran disiplin ataukah tindak pidana. Kekaburan batasan tersebut juga menjadi penyebab dipertanyakannya tindakan yang dilakukan oleh Agus Rohman yang menyebabkan Akli Fairuz meninggal dunia. Statuta PSSI pada pasal 70 menyatakan bahwa PSSI memiliki yurisdiksi hukum sendiri terkait penyelesaian perkara yang ada dalam persepakbolaan di Indonesia, karena itu statuta PSSI melarang setiap perkara dalam sepakbola diajukan ke pengadilan negeri.Hal ini menjadi rancu ketika kedudukan PSSI sebagai badan hukum menolak semua perkara sepakbola diselesaikan di pengadilan negeri, sedangkan dalam pasal 2 KUHP semua kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di Indonesia merupakan wewenang hukum pidana nasional.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan tindak kekerasan dalam sepakbola masih termasuk pelanggaran disiplin ataukah tindak pidana. Batasan yang jelas akan mampu mengklasifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh Agus Rohman serta akibat yang ditimbulkan, masuk ke dalam pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kasus yang dianalisis disinergikan dengan dasar peraturan sepakbola serta undang-undang terkait yang mengatur. Buku-buku literatur yang digunakan juga dijadikan pedoman untuk mencari teori serta norma yang dipakai.Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan tindakan yang dilakukan oleh Agus Rohman tergolong suatu perbuatan pidana karena melanggar unsur obyektif dan subyektif dari parameter kekerasan di legitimates of sport. Tindakan tersebut tergolong sebagai Criminal Violance. Tindakan Agus Rohman juga memenuhi unsur-unsur dalam delik penganiayaan. Penyelesaian perkara secara hukum pidana tersebut menghapus yurisdiksi PSSI yang absolut. Ketentuan pasal 70 statuta PSSI yang bertentangan dengan KUHP harus dihapus atau diganti dengan yang lebih sesuai dengan hukum pidana nasional.
Kata Kunci : Kematian Akli Fairuz, Agus Rohman, Kekerasan dalam sepakbola, Statuta PSSI
Abstract
Football is the most popular sport in Indonesia. Football is one sport that can not be avoided physical contact. This causes frequent violence at a football match. Cases of violence against Indonesian football players often occur. Minor injuries to death was the result of acts of violence against an opponent that has never happened in Indonesia. Akli Fairuz death case in the match against PSAP Persiraja be an example as a result of the violence that occurred in Indonesian football. The violence that happens on a football pitch are often untouched by national law because it is still a PSSI authority based on statute. Less obvious limitation is often difficult to classify acts of violence in football as a disciplinary offense or a criminal act. The blurring of boundaries may also lead to questioning the actions carried out by Agus Rohman which causes Akli Fairuz died. PSSI to article 70 of the Statute states that the PSSI has its own legal jurisdiction related to the settlement that exist in football in Indonesia, because the PSSI statutes prohibit any football matters in the country are brought to justice. It becomes confusing when standing PSSI as a legal entity to reject all football matters resolved in the district court, whereas in Article 2 of the Criminal Code all crimes or offenses which occurred in Indonesia is the authority of national criminal law.
The purpose of this study was to analyze the limits of violence in football is still a violation of discipline or criminal acts. Clear boundaries will be able to classify the actions undertaken by Agus Rohman and consequences, entered into a disciplinary offense or a crime. The method used is normative. Cases analyzed synergized with the basic rules of football as well as the pertinent laws governing. Literature books used are also used as guidelines to seek theories and norms used. The results of this study is to show the actions performed by Agus Rohman classified as a criminal offense for violating the element of objective and subjective parameters of legitimates violence in sport. Such actions are classified as Criminal Violance. Agus Rohman actions also fulfill the elements in the offense of persecution. The settlement under the criminal law of the jurisdiction PSSI remove the absolute. The provisions of Article 70 of the statutes of PSSI contrary to the Criminal Code should be removed or replaced with a more suitable to the national criminal law.
Keywords: Death Akli Fairuz, Agus Rohman, Violence in football, the Statute of the PSSI
Downloads

