TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIMPANGAN TENGGANG WAKTU 30 HARI DALAM PEMBAHARUAN KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PT. SEKAWAN BHAKTI INTILAND  SURABAYA DENGAN PEKERJAv

  • DEWY SRI NURLATIFAH

Abstract

Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disebut KKWT) antara PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya dengan pekerja terdapat klausula yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyimpangi pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) mengenai masa tenggang waktu 30 hari dalam pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu. Disisi lain dalam pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Meskipun demikian, pasal 3 ayat 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyatakan bahwa ketentuan tenggang waktu 30 hari pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu dapat diatur lain oleh para pihak. Perbedaan tersebut menimbulkan kerancuan dalam pengaturan tenggang waktu dalam pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami KKWT antara PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya dengan pekerja yang memuat klausula kesepakatan menyimpangi pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan tentang tenggang waktu 30 hari pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibenarkan dalam hukum serta akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KKWT antara PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya dengan pekerja yang memuat klausula kesepakatan menyimpangi pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengenai tenggang waktu 30 hari pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Akibat hukum dari KKWT antara PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya dengan pekerja yang memuat klausula kesepakatan menyimpangi pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengenai tenggang waktu 30 hari pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu adalah jenis perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Kata Kunci : Penyimpangan tenggang waktu, PKWT, Ketenagakerjaan

Abstract

The specific time work agreement (hereafter referred KKWT) between PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya and the workers, there is a clause stating that both parties agree to deviate article 59 verse (6) of the Law Number 13 year 2003 concerning manpower (hereafter referred as Indonesian Labour Law) regarding the 30-day grace period in the renewal of specific time work agreement. On the other side, article 59 verse (7) of Indonesian Labour Law is a specific time work agreement which is not in accordance with article 59 verse (6) of Indonesian Labour Law, the specific time work agreement is changed into a unspecific time work agreement. Nevertheless, article 3 verse (8), Minister of Labour and Transmigration Decree Number Kep.100/MEN /VI/2004 Year 2004 concerning Regulation of Specific Time Work Agreement states that the 30-days grace period on the renewal of specific time work agreement may be arranged by both parties. This difference leads to confusion of the regulation of grace period for renewal specific time work agreementThis research aims to find out and comprehend whether KKWT between PT. Sekawan Bhakti Intiland and the workers which contains the clause agreed to deviate article 59 verse (6) of Indonesian Labour Law regarding 30-day grace period in the renewal of specific time work agreement can be considered true in law also to figure out and apprehend the legal consequences. The type of research employed in this research is normative legal using statue approach and conceptual approach. Types of legal materials being used are primary, secondary and tertiary legal materials. Literature study technique is applied in the process of collecting legal materials. In order to analyze the data, prescriptive method is applied. The result show that KKWT between PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya and the workers which contains the clause agreed to deviate article 59 verse (6) of Indonesian Labour Law regarding the 30-day grace period in the renewal of specific time work agreement is impossible to be considered true by law. The legal consequences of KKWT between PT. Sekawan Bhakti Intiland Surabaya and the workers which contain the clause agreed to deviate article 59 verse (6) of Indonesian Labour Law about 30-day grace period in the renewal of specific time work agreement is that the type of the contract being changed into unspecific time work agreement.

Keywords : Grace Period Deviation, PKWT, Manpower

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 65
PDF Downloads: 125 PDF Downloads: 0