TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA BAGI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

  • AKBAR RAKHMAT IRKHAMULLOH ABBAS

Abstract

Bahasa merupakan identitas dari suatu Negara. Hal ini merupakan makna yang tersirat dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal ini merupakan dasar pembuatan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009). Dengan adanya penghapusan peraturan  kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 (Permenaker 16/2015) mengindikasikan konflik norma dengan UU 24/2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persyaratan tenaga kerja asing yang diatur dalam Pasal 36 Permenaker 16/2015 dengan tidak mewajibkan tenaga kerja asing menggunakan Bahasa Indonesia bertentangan dengan Pasal 33 UU 24/2009 dan menganalisis akibat hukum apabila Pasal 36 Permenaker 16/2015 bertentangan dengan Pasal 33 UU 24 tahun 2009. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis bahan hukum adalah secara preskriptif, dan untuk menjawab isu hukum digunakan metode hierarki perundang-undangan dan azas preferensi. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penghapusan peraturan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing di Indonesia yang diatur dalam Pasal 36 Permenaker 16/2015 bertentangan dengan aturan yang di atasnya, yaitu UU 24/2009 sehingga berdampak pada identitas Negara Indonesia dan juga pada tujuan penggunaan tenaga kerja asing, yaitu alih teknologi peningkatan kualitas tenaga kerja lokal Indonesia. Akibat hukum dari konflik norma antara Pasal 36 Permenaker 16/2015 dengan UU 24/2009 adalah batal demi hukumnya Pasal 36 Permenaker16/2015, dikarenakan peraturan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan tingkat rendah sesuai dengan azas Lex superiori derogat legi inferiori yaitu UU 24/2009 mengesampingkan Pasal 36 Permenaker 16/2015. 

Kata Kunci : Penghapusan, Bahasa Indonesia, Tenaga Kerja Asing

Language is the identity of a State. This is the implicit meaning of Article 36 of the Constitution State Republic of Indonesia 1945. This Article is the basis for the enactment of Law Number 24 Year 2009 concerning Flag, Language and Symbol of a Country, and also National Anthem (UU 24/2009). The abolition of regulation of the obligation for foreign labor of using Indonesian language as provided in Article 36 Minister of Manpower Regulation Number 16 Year 2015 (Permenaker 16/2015) Indicates conflict of norms with UU 24/2009. The purupose of this research are to analyze the requirement foreign worker which provided in article 36 Permaenaker 16/2015 which not obligated the foreign worker in using bahasa is contradict to article 33 UU 24/2009 and to analyze the legal consequence in case that article 36 permenaker 16/2015 contradict to article 33 UU 24/2009. The type of research is normative juridical research. The problem approach used to address legal issues in this research is the statute, conceptual, and historical approaches. The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis method of legal materials is prescriptive, and to answer legal issues used hierarchy method of legislation and the principle of preference. The results of the discussion show that the abolition of regulations of the obligation for foreign labor of using Indonesian language which is provided in Article 36 Permenaker 16/2015 contradict to UU 24/2009, thus affecting to the identity of Indonesia also affecting to the purpose of foreign labor usage, that is the transfer of technology and to improve the quality of local Indonesian labor. The legal consequence of the conflict of norms between Article 36 Permenaker 16/2015 to UU 24/2009 is null and void the Article 36 Permenaker 16/2015, because higher level rules override lower level rules according to the principle of Lex superiori derogat legi inferiori that is UU 24/2009 override Article 36 Permenaker 16/2015.

Keywords: Abolition, Indonesian Language, Foreign Labor.

Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 810
PDF Downloads: 9782 PDF Downloads: 0