PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATELESS PERSON DI INDONESIA

  • HANANDA RACHMAN SALIM

Abstract

Abstrak

Status Kewarganegaraan merupakan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat penting bagi manusia untuk mendapatkan perlindungan dari negara. HAM yang merupakan unsur hakiki dan unsur pokok dalam negara, maka status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga dan negaranya. Setiap orang wajib memiliki kewarganegaraan, karena dengan adanya kewarganegaraan maka hubungan antara negara dan seseorang tersebut menjadi jelas sehingga terdapat kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap stateless person  yang tinggal dan menetap di Indonesia. Selanjutnya, menganalisis upaya hukum apa yang dapat dilakukan stateless person tersebut, agar mendapat status kewarganegaraan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertumpu pada norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Pemilihan jenis penelitian didasarkan pada kekosongan hukum yakni tidak adanya peraturan mengenai seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless person di Indonesia dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengungsi Rohingya dilindungi oleh prinsip non-refoulement yang artinya dapat dengan bebas memasuki sebuah negara. Hal ini dikarenakan statusnya adalah sebagai pengungsi, dan negara tujuan tersebut harus menerimanya sampai ada negara pihak ketiga yang mau menerima para pengungsi tersebut atau  telah diperbolehkan untuk kembali ke negara asal mereka..

Kata Kunci: status kewarganegaraan, stateless person, perlindungan hukum.

Abstract

Citizenship Status is a part of human rights which is very important for humans to get protection from the state. Human rights are an essential element and a fundamental element in the state, then the status of citizenship creates a mutual relationship between citizens and their country. Everyone must have citizenship, because with citizenship the relationship between the state and the person becomes clear so there is legal certainty. This study aims to determine and analyze the legal protection of stateless persons who live and settle in Indonesia. Next, analyze what legal remedies a stateless person can perform, in order to obtain citizenship status in Indonesia. This research is a normative research based on norms that exist in society. The selection of research type is based on legal vacuum that is the absence of regulation concerning someone who does not have stateless person in Indonesia in Law Number 12 Year 2006 concerning Citizenship and Government Regulation Number 2 Year 2007 concerning Procedure to Obtain, Lose, Cancellate and Retrieve Indonesian Citizenship. Based on the results of the research can be concluded that Rohingya refugees are protected by the principle of non-refoulement which means it can freely enter a country. This is because the status is refugee, and the destination country must accept it until a third party country is willing to accept the refugees or has been allowed to return to their home country.

Keywords:  citizenship status, stateless person, law protection

Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1085
PDF Downloads: 4295 PDF Downloads: 0