Konsep Mendapatkan Alat Bukti Surat dan atau Dokumen dalam Penanganan Perkara Dugaan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • MOCHAMAD DIDI NARINDRA

Abstract

Abstrak

Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Persaingan Usaha) adalah mendapatkan alat bukti surat dan atau dokumen. Undang-undang Persaingan Usaha tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai konsep mendapatkan alat bukti, juga tidak terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar KPPU dapat memperoleh alat bukti surat dan atau dokumen serta mekanisme “apa dan bagaimana” agar KPPU bisa memperoleh alat bukti. Ketiadaan konsep itu menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk untuk menganalisis konsep mendapatkan alat bukti surat dan atau dokumen oleh KPPU dalam penanganan perkara persaingan usaha tidak sehat serta untuk menganalisis upaya yang harus dipenuhi KPPU untuk memperoleh konsep mendapatkan alat bukti surat dan atau dokumen dalam penanganan perkara persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Mengumpulkan bahan hukum dan mengolahnya dengan membuat suatu keputusan hukum terhadap kasus yang konkret. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Penguatan wewenang KPPU dan amandemen Undang-undang Persaingan Usaha merupakan solusi terbaik yang dapat dilakukan agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan dengan baik. Amandemen Undang-undang Persaingan Usaha setidaknya memuat tentang konsep mendapatkan alat bukti yaitu suatu proses tata cara sistematis KPPU dalam memperoleh dan menerima suatu alat bukti, baik itu surat dan atau dokumen melalui proses penyelidikan, memiliki mekanisme yang jelas, prosedur yang terstruktur, dan terukur dalam penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Konsep mendapatkan alat bukti melalui serangkaian pembuktian untuk mengatasi, mengawasi kecurangan yang dilakukan pelaku usaha, seperti halnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan kewenangan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan kepada KPPU dalam rangka penguatan KPPU sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum persaingan usaha.

Kata kunci: persaingan usaha, kppu, alat bukti, kewenangan, amandemen.

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 143
PDF Downloads: 100 PDF Downloads: 0