IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENYEDIA JASA ANGKUTAN UMUM BERBENTUK BADAN HUKUM DI KOTA SURABAYA

  • R. Aufar Dhani Hikmawan

Abstract

Angkutan umum secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek. Penyediaan jasa angkutan umum dalam trayek dan tidak dalam trayek wajib untuk berbentuk badan hukum Indonesia. Kewajiban penyediaan jasa angkutan umum untuk berbentuk badan hukum diatur dalam Pasal 139 ayat 4 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada prakteknya, pelaksanaan terhadap kewajiban penyediaan jasa angkutan umum untuk berbentuk badan hukum mengalami kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban angkutan umum mikrolet berbentuk badan hukum oleh penyedia jasa angkutan umum mikrolet di Surabaya dan untuk menganalisis kendala yang dialami Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban angkutan umum yang belum berbadan hukum di Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dengan informan yang memiliki keterkaitan dalam permasalahan ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa penyedia jasa angkutan umum mikrolet dalam kota di Surabaya secara keseluruhan belum berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 4 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan masih berbentuk badan usaha perorangan. Pada pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya memiliki berbagai kendala berupa penolakan terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Pasal 139 ayat 4 UULLAJ dan Pasal 79 PPAJ. Penolakan tersebut disebabkan adanya balik nama kendaraan, kesulitan menjual kendaraan, dan apabila koperasi pailit akan berakibat pada kendaraan itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dapat berupa upaya prefentif dan upaya represif.

Kata Kunci: Implementasi, Penyedia Jasa, Angkutan Umum, Mikrolet, Badan Hukum.

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 224
PDF Downloads: 69 PDF Downloads: 0