EFEKTIVITAS LARANGAN ANGGOTA PARTAI POLITIK UNTUK MENCALONKAN DIRI MENJADI KETUA RT/RW DI KOTA SURABAYA

Authors

  • ARYA RAHMAN HAKIM

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v4i2.22744

Abstract

Larangan anggota partai politik untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Surabaya yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 juncto Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Perwali Surabaya Nomor 38 Tahun 2016) telah membatasi hak politik seseorang. Disisi lain aturan ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain dan memiliki kendala dalam penerapannya. Beberapa fakta di lapangan menunjukkan  telah terjadi pelanggaran anggota partai politik menjabat menjadi Ketua RT atau Ketua RW setelah Perwali Surabaya Nomor 38 Tahun 2016 berlaku. Salah satunya Ketua RW Krembangan Bhakti 2 yang dijabat oleh anggota partai politik yaitu dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dan kendala Pasal 22 Ayat 1 juncto Pasal 39 Ayat 1 Perwali Surabaya Nomor 38 Tahun 2016 dalam hal larangan anggota partai politik mencalonkan diri menjadi ketua RT dan Ketua RW di Kota Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada informan serta data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur meliputi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal skripsi, buku-buku teks, jurnal ilmiah, surat kabar dan bahan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data yang didapatkan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwali Surabaya Nomor 38 Tahun 2016 tidak efektif, hal ini dikarenakan hanya terpenuhinya satu faktor efektivitas hukum dari kelima faktor efektivitas hukum. Faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan. Pertama, faktor hukum menunjukkan Perwali Surabaya Nomor 38 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik) terutama dalam hak politik. Kedua, penegak hukum belum jelas dan tidak ada pengawasan baik bentuk preventif maupun represif. Faktor sarana, sosialisasi aturan tersebut dilakukan melalui www.jdih.surabaya.go.id. Faktor masyarakat dan kebudayaan menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran dari aturan tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. Kendala yang dihadapi adalah mencari calon Ketua RT dan RW itu sulit. Kesulitan tersebut dikarenakan Ketua RT dan RW adalah jabatan sosial sehingga tidak banyak masyarakat bersedia menjadi Ketua RT dan RW. Masyarakat Surabaya beranggapan tugas Ketua RT dan RW itu sulit, banyak tugas dan tanggung jawab.

Kata Kunci:  Efektivitas Hukum, Larangan, Anggota Partai Politik, Ketua RT dan RW.

 

Abstract

Prohibition of political party members to nominate his Self become the head of Neighborhood Association (RT) and Citizens Association (RW) in Surabaya town which regulated in Article 22 Paragraph 1 juncto Article 39 Paragraph 1 of Mayor of Surabaya Regulation Number 38 Year 2016 Concerning Implementation of Local Regulation of Surabaya City Number 15 Year 2003 About Guidelines for Establishment of Organization of Resilience Institution Village communities, Citizens Association and Neighborhood Association (Perwali Surabaya Number 38 Of 2016) has limited someone political rights. On the other hand, this rule is considered contrary to the other laws and regulations and has obstacles in its application. Several facts on the implementation indicate that there has been a violation of political party member who has served as Chairman of RT or RW Chair after Perwali Surabaya Number 38 of 2016 applies. One of the example is the Chairman of RW in Krembangan Bhakti 2 which is held by members of political parties namely from the Party Struggle for Democratic (PDIP). This research is to analyze how to the legal effectiveness and the obtacle of article 22 Paragraph 1 and Article 39 Paragraph 1 Mayor of Surabaya Regulation Number 38 Of 2016  about prohibition of political party members to nominate his self as chairman RT and RW in Surabaya town. The type of research in this research is sociological juridical research. The problem approach used is a qualitative approach. The data used are primary data obtained through interviews to informants as well as secondary data obtained through literature studies including legislation, research results, thesis journals, textbooks, scientific journals, newspapers and internet materials. Data collection is done by interview and documentation. The data obtained is then processed and analyzed by descriptively qualitatively. The results showed that Perwali Surabaya Number 38 of 2016 is ineffective, this is because only one factor of legal effectiveness are fulfilled from five factors of legal effectiveness. Factors of legal effectiveness according to Soerjono Soekanto include legal factors, law enforcement, facilities, society and culture. First, the legal factor shows Perwali Surabaya Number 38 of 2016 is contrary to the Contitution of 1945 (UUD 1945), the Contitution Number 39 of 1999 abaut Human Rights (Human Rights Law) and the Contitution Number 2 Of 2008 abaut Political Party (the Contitution Political Party), especially in political rights. Secondly, law enforcement is unclear and there is no oversight whether preventive nor repressive forms. Means factor, socialization of that rule is done through www.jdih.surabaya.go.id. Community and cultural factors show that violations of the rule had occured because of the lack of legal awareness of the community. The obstacle faced is to find the candidate for RT and RW Chairman is difficult. The difficulty is caused by the Head of RT and RW is the social position so not many people are to be Chairman of RT and RW. Society of Surabaya assumed the task of the Head of RT and RW is difficult, too much tasks and responsibilities.

Keywords: Legal Effectiveness, Prohibition, Political Party Member, Head of RT and RW.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-04-15

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 324 , PDF Downloads: 136 , PDF Downloads: 0