PROBLEMATIKA HUKUM DEMONSTRASI DI TEMPAT TERBUKA DI ATAS PUKUL 18.00 (STUDI KASUS AKSI SOLIDARITAS SERIBU LILIN)

  • MAYA NOVITA PUTRI
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Aksi solidaritas 1000 Lilin yang dilaksanakan di berbagai kota, termasuk Surabaya dinilai melanggar ketentuan pembatasan waktu yang tercantum dalam Pasal 7 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012, di mana aksi tersebut dilaksanakan d iatas pukul 18.00 di tempat terbuka, sementara itu dalam Perkapolri tersebut diatur mengenai pembatasan waktu hanya pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 di tempat terbuka, meskipun telah melanggar pembatasan waktu yang telah ditetapkan, aksi solidaritas 1000 lilin di Surabaya dan beberapa kota lainnya masih tetap dilaksanakan. Pengaturan mengenai demonstrasi yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 Juncto Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 menggunakan konsep pemberitahuan di mana konsep tersebut bukan merupakan suatu pembolehan terhadap larangan. Penelitian ini khusus mengkaji kewenangan kepolisian untuk membolehkan aksi demonstrasi tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akibat hukumnya apabila demonstrasi tersebut dilaksanakan sekalipun melanggar ketentuan batasan atas waktu didalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kewenangan kepolisian dalam melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka di atas pukul 18.00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akibat hukum apabila demonstrasi yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan tetap dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepolisian dalam melakukan pembiaran terhadap aksi solidaritas 1000 lilin tidak memiliki kepastian hukum, di mana seharusnya tindakan hukum kepolisian yang berdasarkan kewenangan bebasnya dituangkan dalam izin sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan demonstrasi tersebut. Akibat hukum atas pelaksanaan demonstrasi yang melebihi ketentuan perundang-undangan dan tidak ada izin sebagai bentuk kepastian hukumnya adalah melanggar asas kepastian hukum dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Pasal 510 KUHP, namun dalam pelaksanaannya tidak dikenakan upaya paksa karena kepolisian mempertimbangkan lima prinsip atas penggunaan tindakan kepolisian dalam Pasal 3 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, di mana aksi demonstrasi tersebut hanya merupakan tindakan pasif yang berjalan dengan damai.
kata kunci : demonstrasi, pembatasan waktu, kewenangan bebas, izin.

Abstract

‘The 1000 Candles’ act of solidarity held in various cities, including Surabaya city is considered as violating the time limitation provision contained in Article 7 of Regulation of National Police Chief Number 7 Year 2012, in which the action was held above 6 PM in open area. Meanwhile, according to Regulation of National Police Chief, the time limitation given is only from 6 AM to 6 PM in open area. Therefore, there are still some cities which violating the rules, one of the cities is Surabaya. The regulation of demonstration which is Law Number 9 Year 1998 Juncto. Regulation of National Police Chief Number 7 year 2012 uses notification concept where the concept is not permission for prohibition. This study specifically examines police authority in allowing demonstration to be carried out in accordance with the existed laws and regulations, as well as the legal consequence if the demonstration is violating the time limits provisions in Regulation of National Police Chief Number 7 Year 2012.The purpose of this study is to analyze the authority in conducting demonstration in open area above 6 PM is the authority in accordance with the existed laws and regulations, and legal consequence if the demonstration is held beyond the time limitation provision. The research design used is normative juridical research with statutory approach and concept approach. The types of legal material used consist of primary law, secondary law, and non-law. The technique used to collect the legal materials is literature study technique. Meanwhile, the analysis technique used prescriptive method.The results of the study show the police authority in permitting ‘1000 candles’ act of solidarity does not have legal certainty, whereas the police law of act should be based on authority is set forth in the license as a form of legal certainty over the implementation of the demonstration. The legal consequences for the implementation of demonstrations that exceed the time provisions and had no license as a form of legal certainty are violating the principle of legal certainty in the General Principle of Good Government and Article 510 Criminal Code, but in its implementation, there is no force because the police consider the five principles on the use of police action in Article 3 Regulation of National Police Chief No. 1 Year 2009, where the demonstration is only a passive act that goes peacefully.

Keywords: demonstration, time limitation, free authority, permission.



Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 81
PDF Downloads: 122