Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM.Kirana IX DAlam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya)

  • ADITYA PRAYOGA
  • INDRI FOGAR SUSILOWATI

Abstract

Indri Fogar Susilowati, S.H, M.H.

Abstrak

Pelayanan terhadap pengguna jasa perairan di Indonesia haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Bagi penyelenggara jasa pelayaran dalam penelitian ini merupakan PT Dharma Lautan Utama haruslah memberikan perlindungan atas keselamatan konsumennya.Penelitian ini berfokus pada Pasal 94 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pelayaran Perusahaan pelayaran haruslah bertanggungjawab atas keselamatan konsumennya selama pelayaran berlangsung. Adanya peraturan haruslah dapat dilaksanakan semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap penumpang dan demi keselamatan bersama. Dalam hal ini penelitian yang dikaji lebih lanjut adalah mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum atas penumpang kapal terkait dengan kecelakaan di PT Dharma Lautan Utama dan menganalisis faktor penghambat jika terhadap perlindungan hukum itu sendiri. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, sosiologis. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, menunjukan bahwa perlindungan hukum Pasal 94 huruf d UU Pelayaran yang dilakukan oleh PT Dharma Lautan Utama ditindak secara preventif dan represif. Untuk selanjutnya faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap penumpang kapal jika terjadi kecelakaan datang dari, penegak hukum, fasilitas dan budaya masyarakatnya. Saran bagi peruhaan PT Dharma Lautan Utama, yakni lebih berkordinasi lagi kepada pihak-pihak yang terkait seperti KNKT jika terjadi kecelakaan pada kapal yang melakukan pelayaran dan menyiapkan kapal dalam kondisi yang prima dapat berlayar secara tenang dan nyaman. Pihak pelabuhan menyiapkan sumber daya pelaut yang baik dari pemerintah yang berwenang maupun dari kapal dengan sungguh-sungguh menerapkan manajemen keselamatan serta masyarakat khususnya bagi penumpang kapal harus mematuhi seluruh peraturan yang disampaikan dan mejalankan penuh.

Kata kunci: perlindungan hukum, pelayaran, kecelakaan

Abstract

The services of shipping in Indonesia must be implemented in accordance with the existing regulation which is article No. 17/2008 about shipping. PT Dharma Lautan Utama which is the executant of the shipping services in this research, they have to provide welfare for its consumer. This research is focusing on article 94 point d in shipping laws. The shipping company should have the responsibility for its consumer safety during the voyage. The existence of shipping regulations should be done as much as possible. It aims to offer a legal protection especially for the passengers. The further explanation of this research will be about a legal protection against the passengers as if a shipwreck is happened. The aim of this research is to analyze the legal protection against the passenger in PT Dharma Lautan Utama accident and to analyze the obstacle in the regulation as well. This research is an empirical and sociological law study. The technique of data collection of this research is used documentation and interviews and it analyzed descriptively yet qualitatively. The result of this research shows that the legal protection of article 94 point d on shipping laws which is done by PT Dharma Lautan Utama was preventively and repressively. Beside that, the obstacles in giving the legal protection to the passenger were from the law enforce, facilities and the common culture in that society. The suggestions for PT Dharma Lautan Utama are expected to well-coordinated with the relevant parties like KNKT as if the accident happened in sailing. They also have to set up the best ship which can sail quietly and comfortably. The seaports have to provide their best seafarers’ resources both form authorized government and the company and they have to implement the safety management. This is also applies for the passengers that are in compliance with applicable regulations.

Keywords: legal protection, sailing, shipwreck









Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 339
PDF Downloads: 1765