PELAKSANAAN PENGAWASAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI PROSES E-TILANG DI POLRESTA SIDOARJO

  • I GUSTI AYU KOMANG NOVIANI
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Elektronik Tilang merupakan kebijakan terbaru dari Kepala Polisi RI yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Program terbaru ini diberlakukan yang mana setiap ada pelanggaran lalu lintas akan ditindak dan didata secara online melalui aplikasi mobile yang dimiliki oleh aparat kepolisian dan semua pembayaran denda pelanggaran harus dibayarkan sendiri oleh pelanggar kepada bank melalui kode briva yang sudah diberikan petugas. Pembayaran bisa langsung menggunakan ATM maupun datang langsung ke teller bank. Tujuan dari sistem baru E-Tilang dari Kepala Polisi RI yang disahkan pada Desember 2016 dalam menindak setiap pelanggaran adalah untuk menekan adanya pungli yang biasa dilakukan petugas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas serta mengurangi hubungan pembayaran langsung antara petugas dengan pelanggar. Prakteknya di Polresta Sidoarjo terdapat petugas yang menawarkan pembayaran denda lebih murah supaya pelanggar membayar denda di tempat. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pengawasan langsung dari anggota pengawas seperti kepala pengawas dan profesi pengamanan. Akibat dari tidak adanya pengawasan langsung maka denda yang seharusnya dibayarkan kepada bank seluruhnya tetapi oleh petugas hanya dibriva setengah dari pembayaran denda yang dibayarkan oleh pelanggar. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan serta mengetahui tentang pelaksanaan pengawasan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui proses elektronik tilang di Polresta Sidoarjo dan juga untuk mendeskripsikan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam mengawasi pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui proses elektronik tilang.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa selama pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui proses E-Tilang di Polresta Sidoarjo tidak pernah ada pengawasan langsung dari seksi pengawas dan propam. Tidak pernah ada pengawasan langsung karena jumlah anggota pengawas terbatas sedangkan jumlah wilayah polsek di wilayah Polresta Sidoarjo terbagi menjadi 15 polsek sehingga tidak bisa menjangkau setiap polsek secara bersamaan. Selain itu faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui proses E-Tilang ada lima faktor antara lain aturannya tidak mengatur secara spesifik proses pengawasan bagi polisi pada saat melakukan penindakan, aparat penegak hukumnya untuk jumlah anggota pengawas terbatas, tidak professional dan tidak bermoral, masyarakatnya untuk kesadaran hukumnya kurang, sarana dan prasarana sudah memadai, dan budaya hukum bagi aparat penegak hukum memang sejak dari dulu tidak pernah ada pengawasan langsung.

Kata kunci: pelanggaran lalu lintas, e-tilang, pengawasan









Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 375
PDF Downloads: 400