Analisis Yuridis Larangan Pers Dalam Memperoleh Informasi Di Kawasan Konflik Sosial

  • SATRIA SIDIQ SETIAWAN
  • INDRI FOGAR SUSILOWATI

Abstract

Indri Fogar S. S.H., M.H.

Abstrak

Hak untuk memperoleh informasi merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia dimana telah tertuang dalam Konstitusi Indonesia. Perolehan terhadap informasi ini dapat terhambat dan bahkan tidak dapat dilakukan sama sekali. Pelarangan memperoleh informasi disebabkan oleh adanya Aturan dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, jika adanya penetapan kawasan konflik maka setiap orang dilarang untuk keluar atau masuk kawasan konflik sosial dan termasuk bagi para pers untuk mendapatkan informasi dalam kawasan konflik sosial. Dalam hal ini menimbulkan pertentangan aturan yang dibahas dalam peneltian ini. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis aturan pada pers untuk mendapatkan informasi pada daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan konflik dan mengetahui akibat hukum yang terjadi mengenai larangan pers dalam memperoleh informasi terkait kebebasan pers. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara preskriptif. Hasil penelitian adalah perolehan atas informasi pada kawasan konflik sosial menjadi tidak dapat dilakukan. Permasalahan ini berpotensi untuk menabrak beberapa peraturan yang sebanding dalam hal ini adalah Undang-Undang Pers, dan beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, Akibat hukum yang ditimbulkan terjadi mengenai larangan pers dalam memperoleh informasi terkait kebebasan pers dalam hal ini adalah terjadinya konflik antar aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial dengan Undang-Undang Pers. Solusi yang digunakan selanjutnya diberikan langkah praktis yang berupa pembatalan dimana terbagi menjadi dua bagian yang berbeda yakni secara abstrak formal dan praktikal. Pembatalan secara abstrak formal dilakukan dengan melakukan uji materi terhadap aturan yang dianggap sebagai sumber masalah dan pembatalan secara praktikal dengan menganggap aturan yang bermasalah tidak perlu untuk diberlakukan.

Kata kunci: kawasan konflik sosial, hak asasi manusia, pers

Abstract

The right to information is one form of human rights which has been contained in the Indonesian Constitution. The acquisition of this information can be hampered and can not even be done at all. The prohibition of obtaining information is due to the Rules in the Social Conflict Management Act, in the case of a conflict area determination, everyone is prohibited from leaving or entering the area of ​​social conflict and including for the press to obtain information within the conflict area. Thus, this leads to conflicting rules discussed in this study. This study has purposes to analyze the rules of the press to obtain information on areas that have been designated as conflict areas and to know the legal consequences of the press ban in obtaining information related to press freedom. This legal research is a normative juridical legal research. Problem approach in this research is approach of legislation and conceptual approach. The analysis used in this research is done prescriptively. The result of this research is the acquisition of information on the conflict area become can not be done. This research that it is not necessary to enforce it because it has the potential to crash into comparable legislation in this case is the Press Law, and some international conventions that have been ratified by the Government of Indonesia. The consequences of the law occurred regarding the prohibition of the press in obtaining information related to the freedom of the press in this case is the occurrence of conflict between the rules contained in the Law of Social Conflict Handling with the Press Act of the preference principle, to furthermore given a practical step in the form of cancellation which is divided into two distinct parts of which are abstractly formal and practical. A formal abstraction cancellation is performed by conducting a material test of a rule deemed to be a source of trouble and cancellation by practically assuming a problematic rule is not necessary to enforce

Keywords: international convention, mercury, hazardous and toxic materials
Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 70
PDF Downloads: 164