TINJUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP KERAHASIAAN PERBANKAN DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

  • SRI MURNIAWATI
  • INDRI FOGAR SUSILOWATI

Abstract

Abstrak

Prinsip kerahasiaan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 pada Pasal 40 yang memberikan pengertian bahwa bank dalam menjalankan usahanya wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, dalam Pasal 40 juga dijelaskan bahwa untuk kepentingan Negara, rahasia bank dapat dikesampingkan atau dibuka salah satunya untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 41. Ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Perbankan dicabut dengan adanya ketentuan PERPPU nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang mana isi dari PERPPU tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tanpa harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Perbankan, sehingga menimbulkan konflik hukum bahwa pada Pasal 40 tersebut tidak hanya mengatur mengenai pengecualian terhadap kepentingan perpajakan saja, melainkan kepentingan lainnya yang tidak menuntut kemungkinan rahasia bank dapat sangat mudah dibuka untuk umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prinsip kerahasiaan perbankan setelah pemberlakuan PERPPU nomor 1 tahun 2017 beserta akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian bahwa dengan adanya ketentuan PERPPU nomor 1 tahun 2017 tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat serta merta membuka rekening wajib pajak yang menyimpan dananya di Bank, namun harus tetap melakukan pengajuan usulan pembukaan rekening kepada Menteri Keuangan yang kemudian dilanjutkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dalam hal penerbitan surat perintah pelaksanaan tetap menggunakan prosedur dalam Undang-Undang Perbankan, serta menimbulkan akibat hukum bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembukaan rekening nasabah bank tersebut memiliki kewajiban untuk merahasiakannya, apabila terdapat pihak yang melakukan pembocoran data nasabah maka akan dikenakan sanksi, dengan adanya sanksi tersebut jelas bahwa rahasia bank sangat penting untuk dilindungi.

Kata Kunci : Rahasia Bank, PERPPU nomor 1 Tahun 2017, Perpajakan.

Abstract

The principle of banking secrecy stipulated in Law number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Act number 10 of 1998 in Article 40 which gives the understanding that banks in carrying out their business are obliged to keep everything related to information regarding deposit and deposit customers confidential. , in Article 40 it is also explained that in the interest of the State, bank secrets can be excluded or opened for one of the purposes of taxation as stipulated in Article 41. Provisions in Article 40 and Article 41 of the Banking Law are revoked with the provisions of PERPPU number 1 of 2017 concerning Access Financial Information for Taxation Purposes, in which the contents of the PERPPU give full authority to the Directorate General of Taxes (DGT) to be able to access financial information for tax purposes without having to follow procedures in the Banking Law, thus giving rise to legal conflicts That Article 40 does not only regulate exceptions to the interests of taxation, but also other interests which do not require the possibility that bank secrets can be very easily opened to the public. The purpose of this study is to know and understand the principles of banking secrecy after the enactment of PERPPU number 1 of 2017 along with its legal consequences. The type of research used is normative juridical using a legal approach and conceptual approach. The results of the study show that the provisions of PERPPU number 1 in 2017 the Directorate General of Taxes cannot immediately open a taxpayer account that stores funds at the Bank, but must continue to submit a proposal for opening an account to the Minister of Finance and then proceed to the Financial Services Authority. issuance of executing orders still uses procedures in the Banking Law, and creates legal consequences that all parties involved in opening customer accounts of the bank have an obligation to keep it confidential, if there is a party who leaks customer data, sanctions will be imposed, with these sanctions it is clear that bank secrets are very important to protect.


Keywords: Bank Secrets, PERPPU number 1 of 2017, Taxation.

Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 66
PDF Downloads: 114