PELAKSANAAN PENGAWASAN PUTUSAN PENGADILAN DI GRESIK JAWA TIMUR

  • KHUSNUL KHOTIMAH
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Institusi Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut Undang-Undang Kejaksaan). Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan, dan dalam huruf c pasal tersebut juga telah disebutkan terkait tugas jaksa untuk melaksanakan pengawasan putusan pengadilan, antara lain putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Penyimpangan dalam proses peradilan pidana juga dapat terjadi pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan (pasca ajudikasi), sehingga sangat diperlukan adanya pengawasan secara maksimal dan baik, serta adanya koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan putusan pengadilan ini, antara lain jaksa, hakim pengawas dan pengamat, serta balai pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan putusan pengadilan di Gresik Jawa Timur dan koordinasi antara Hakim Wasmat, Jaksa Pengawas, dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pelaksanaan pengawasan putusan pengadilan di Gresik Jawa Timur tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya terkait koordinasi antara pihak-pihak tersebut juga tidak terlaksana sesuai aturan. Kendala dalam pelaksanaan pengawasan putusan pengadilan yaitu tidak adanya aturan khusus yang jelas dan tegas yang mengatur hal tersebut. Kemudian dalam hal koordinasi yang tidak terlaksana, kendala yang ada yaitu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan putusan pengadilan tidak paham akan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 84
PDF Downloads: 425