KESADARAN HUKUM PEDAGANG PASAR BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI PASAR GUNA MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Retribusi Pasar Di Pasar Kota Kabupaten Bojonegoro)

  • HERTINA RAHMAWATI
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Abstrak

Retribusi pasar merupakan suatu kekayaan daerah yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai. Pungutan retribusi pasar yang ditujukan merupakan suatu bentuk kewajiban bagi para pedagang pasar atas pemanfaatan fasilitas pasar berupa toko, los, kios, dan bedak. Fungsi dari retribusi pasar selain sebagai pungutan wajib atas pemanfaatan bangunan pasar namun juga sebagai pemeliharaan terhadap pengelolaan pasar atas kegiatan yang dilakukan. Disisi lain agar para pedagang memanfaatkan fasilitas secara optimal agar dapat menunjang Pendapatan Daerah.

Demi terciptanya ketertiban para pedagang juga sebagai bentuk dari jasa yang telah diberikan atas penggunaan fasilitas pasar yang diberikan dari pemerintah kepada pedagang, maka pemerintah menerbitkan peraturan daerah berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah mengatakan bahwa para pedagang wajib memenuhi kewajiban atas pembayaran sesuai tarif pelayanan pasar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diperjelas kembali didalam Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha Unit Pasar Kota Kabupaten Bojonegoro, dimana dijelaskan bahwa “setiap pemegang ijin berkewajiban memenuhi pembayaran pungutan pasar tepat pada waktunya berdasarkan ketentuan yang berlaku, walaupun tempat usaha itu tutup”. Aturan yang dibuat dimaksudkan agar para pedagang memanfaatkan fasilitas yang ada, sehingga dapat memaksimalkan guna pasar. Fakta empirisnya, banyak pedagang toko/bedak/kios/los yang tidak menetapkan aturan tersebut. Para pedagang menilai hal ini cukup merugikan dimana tidak ada pendapatan yang masuk namun pungutan tetap berjalan.
Tujuan penelitian selain untuk menganalisis kesadaran hukum pedagang berkaitan dengan retribusi pasar guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga untuk mengaalisis faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum empiris. Kesadaran hukum pedagang pasar berkaitan dengan pungutan retribusi pasar di Pasar Kota Kabupaten Bojonegoro guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tingkat yang dapat dikatakan cukup. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pedagang yaitu faktor usia, pendidikan dan ekonomi/ pendapatan. Saran yang diberikan kepada pengelola pasar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro hendaknya memberikan sosialisasi terkait pentingnya membayar retribusi pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci : Kesadaran Hukum Pedagang, Retribusi Pasar, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 207
PDF Downloads: 370