KESADARAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA DI SENTRA PKL DHARMAHUSADA SURABAYA BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN STYROFOAM TANPA LOGO DAN KODE DAUR ULANG PADA KEMASAN PANGAN

  • AYU KISANTIKA EFENDI
  • ENY SULISTYOWATI

Abstract

Abstrak

Styrofoam saat ini banyak digunakan untuk kemasan pangan. Styrofoam yang digunakan sebagai kemasan pangan, konsumen juga harus memperhatikan keamanannya, karena fungsi dari kemasan pangan yaitu untuk kesehatan, pengawetan dan kemudahan. Styrofoam mengandung Styrene yaitu merupakan zat kimia yang memiliki sifat karsinogenik yang dapat memicu berkembangnya sel kanker dalam tubuh. Oleh karena itu perlu diperhatikan penggunaan kemasan pangan styrofoam dengan benar, dengan cara tidak digunakan untuk membungkus makanan panas dan berlemak serta memperhatikan logo dan kode daur ulang pada kemasan styrofoam. Faktanya, masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan makanan panas dan berlemak yang dibungkus menggunakan kemasan styrofoam.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pedagang kaki lima dalam penggunaan styrofoam tanpa logo dan kode daur ulang, serta mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pedagang kaki lima dalam penggunaan styrofoam tanpa logo dan kode daur ulang dalam kemasan pangan di Sentra PKL Dharmahusada Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi yang merupakan penelitian hukum guna mengetahui sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran hukum pedagang kaki lima dalam penggunaan styrofoam tanpa logo dan kode daur ulang rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, tidak setujunya sikap hukum dan tidak sesuainya pola perilaku hukum pedagang kaki lima. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pedagang kaki lima di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Dharmahusada Surabaya berkaitan dengan penggunaan styrofoam tanpa logo dan kode daur ulang pada kemasan pangan, khususnya pedagang kaki lima yang berjualan makanan panas dan berlemak yang dibungkus menggunakan kemasan styrofoam, yaitu: tingkat pendidikan pedagang kaki lima atau PKL, usia, dan akses informasi. Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah khususnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengenai kemasan pangan styrofoam yang tidak ada logo dan kode daur ulang dapat membahayakan kesehatan manusia, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga harus aktif untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk pangan yang menggunakan kemasan pangan styrofoam, serta aktif untuk memberikan penyuluhan kepada setiap pedagang kaki lima mengenai kemasan pangan yang berbahaya dan yang aman digunakan dan kepedulian pedagang kaki lima dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui kemandirian dalam mengakses informasi.

Kata Kunci: Kesadaran hukum, Styrofoam, pedagang kaki lima, faktor yang berpengaruh

Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 357
PDF Downloads: 493