PENEGAKAN HUKUM TERHADAP “POLISI CEPEK” DI KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

  • DINI HARIYANTI
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada pasal 6 ayat (1), melarang setiap orang dan atau kelompok yang tidak memiliki kewenanangan untuk melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat putar balik arah. Pada kenyataannya di Kota Surabaya hal tersebut menjadi pekerjaan yang dilakukan oleh sebagian orang yang disebut dengan “Polisi Cepek”, untuk mengatur lalu lintas di jalan tanpa memiliki kewenangan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta (2) menganalisis kendala dalam penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap keberadaan “Polisi Cepek” di Kota Surabaya tidak berjalan sesuai peraturan serta standar operasional prosedur yang ada. Adapun kendala dalam upaya penegakan hukum terhadap “Polisi Cepek” di Kota Surabaya antara lain adalah ketidakjelasan perundang-undangan yang mengatur, penegak hukum yang tidak menjalankan sanksi sebagaimana seharusnya serta sikap masyarakat sendiri yang tidak taat hukum. Kata kunci : “Polisi Cepek”, penegakan hukum, kendala
Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 246
PDF Downloads: 714