PENEGAKAN HUKUM PASAL 69 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERSYARATAN KERJA PADA ANAK (STUDI PADA PENARI KESENIAN JARAN KENCAK DI KABUPATEN PROBOLINGGO)

  • LIDYA ULVA DWI SEPTIYOWATI
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Abstrak

Pekerja anak merupakan fenomena rumit yang membutuhkan respon yang komprehensif. Pemerintah mencanangkan Indonesia bebas pekerja anak pada Tahun 2022 dengan motto “Future Without Child Labour”. Permasalahan pekerja anak diatur dalam Pasal 68 sampai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu cara mengentaskan pekerja anak yaitu diperlukan pelaksanaan syarat kerja bagi pekerja anak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Fenomena pekerja anak terjadi pada Grup Kesenian Jaran Kencak yang berkembang di daerah Pendalungan, salah satunya yaitu Kabupaten Probolinggo.Masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai penegakan Pasal 69 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kerja bagi anak sebagai penari kesenian Jaran Kencak di Kabupaten Probolinggo dan hambatan yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo dalam penegakan Pasal 69 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kerja bagi anak sebagai penari kesenian Jaran Kencak di Kabupaten Probolinggo dan Untuk menganalisis hambatan yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo dalam penegakan Pasal 69 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris atau yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo, Pimpinan Grup Kesenian Jaran Kencak Rukun Karya Junior, dan pekerja anak dalam Grup Kesenian Jaran Kencak Rukun Karya Junior. Teknik analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua simpulan. Pertama penegakan hukum mengenai syarat kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo belum terlaksana sepenuhnya, yaitu terhadap pekerja anak pada bidang informal karena posisinya yang sulit terdeteksi. Kedua, hambatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dalam penegakan Pasal 69 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yaitu dari segi anggaran, sarana dan prasarana, hubungan antar bidang dan jumlah anggota, sedangkan hambatan eksternal yaitu dari segi masyarakat dan budaya. Saran dari peneliti kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo yaitu jemput bola mencatat usaha yang belum terdaftar dan melakukan pengecekan usia pekerja didalamnya.

Kata Kunci :Pekerja Anak, Syarat Kerja, Jaran Kencak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Abstract

Child labor is a complex phenomenon that requires a comprehensive response. The government declared Indonesia free of child labor in 2022 with the motto "Future Without Child Labor". The problem of child labor has been regulated in Article 68 until Article 75 of Law Number 13 year 2003 concerning Manpoer. One of the processes in alleviating child labor is the need to implement work conditions for child labor in accordance with Article 69 of Law Number 13 Year 2003 concerning Labor.The phenomenon of child labor also occurred in the Jaran Kencak Art Group in the Pendalungan area, Probolinggo District. This is not in line with the award obtained by Probolinggo District as a Primary City / Regency for Primary Children. The problem in this research is regarding the enforcement of Article 69 of Law Number 13year 2003 concerning Manpower related to work requirements for children as dancers of Jaran Kencak art in Probolinggo and obstacles faced by the Manpower and Transmigration Office of Probolinggo Regency in enforcing Article 69 of Law Number 13 year 2003 concerning Manpower.The purpose of this study is to analyze the enforcement of Article 69 of Law Number 13 year 2003 concerning Manpower related to work requirements for children as dancers of Jaran Kencak art in Probolinggo and to analyze the obstacles faced by the Manpower and Transmigration Office of Probolinggo Regency in enforcing Article 69 of Law Number 13 year 2003 concerning Manpower.The type of research used is sosio-legal research. The research was conducted in Besuk Village, Bantaran District, Probolinggo Regency and Probolinggo District Manpower Office. The technique of collecting data are by interview, observation and documentation. The informants of this study were the Head of Industrial Relations and the Work Conditions of the Labor and Transmigration Office of Probolinggo Regency, the Chairman of the Jaran Kencak Rukun Karya Junior Art Group, and child labor in the Jaran Kencak Rukun Karya Junior Art Group. The data analysis technique is descriptive analytical with a qualitative approach.The research results that can be concluded are two. First, law enforcement regarding the work conditions by the Department of Manpower and Transmigration of Probolinggo has not been fully implemented, namely towards child labor in the informal sector because of its difficult position to detect. One of them is child labor in the Kencak Jaran Art Group. Second, the obstacles to the Department of Manpower and Transmigration in Probolinggo in the enforcement of Article 69 Law Number 13 year 2003 concerning Manpower namely internal obstacles and external obstacles. Internal obstacles are in terms of budget, facilities and infrastructure, relations between fields and number of members, while external obstacles are in terms of society and culture. The suggestion for the Department of Manpower and Transmigration in Probolinggo is to record the businesses that have not been registered and check the age of workers.

Keywords: Child Labor, Job Requirements, Jaran Kencak, Department of Manpower and Transmigration





Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 116
PDF Downloads: 113