PROBLEMATIKA YURIDIS TENTANG ATURAN JARAK MAKSIMAL JANGKAUAN SENJATA

  • RAJA DANIEL
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Abstrak

Pertikaian Bersenjata selanjutnya disebut PB tidak dapat dihilangkan dari peradaban manusia, sebab telah terjadi sepanjang sejarah manusia.Dalam pertikaian bersenjata dikenal Prinsip-Prinsip Pembedaan yang diatur dalam Protokol Tambahan 1 Konvensi Jenewa 1949 Art. 57 dan 57 (1) CIHL Rules 15-21. Kemudian dijelaskan mengenai benda-benda kombatan dan non kombatan dalam Konvensi Jenewa IV Art. 33, Art. 52 (1, 2) dan CIHLRule 7. Kemudian aturan mengenai perlindungan terhadap benda-benda budaya yang diatur pada Protokol Tambahan 1 Konvensi Jenewa 1949, Art. 38, 53, 85 serta Prtokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949, Art. 16. PB selalu menggunakan senjata, senjata yang digunakan pada setiap zaman memiliki kriteria dan karakteristik yang berbeda-beda. Senjata yang dimaksud dalam penelitian ini adalah senjata Rudal Balistik Antar Benua (Inter Continental Ballistic Missile/ICBM). Dalam dunia internasional terdapat aturan terkait PB secara umum yaitu Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa kemudian diatur dalam Hukum Humaniter Internasional selanjutnya disebut HHI. Dalam HHI terdapat larangan bahwa tidak boleh menyerang pihak non-kombatan atau diluar militer, baik orang maupun benda-benda yang tidak memiliki afiliasi dengan militer. ICBM memiliki kelemahan kemungkinan salah sasaran (CEP)merupakan sistem penghitungan yang menggunakan algoritma dengan kemungkinan error 1%, salah sasaran ICBMyang diakibatkan oleh jarak yang sangat jauh, sehingga senjata ini tidak dapat secara pasti diarahkan pada militer, yang berakibat pada kemungkinan mengancam pihak non-kombatan yang dilindungi oleh HHI, serta tidak dapat memenuhi aturan HHI yang mewajibkan setiap senjata harus dapat dipastikan membedakan pihak kombatan dengan non-kombatan. CEP yang dimiliki senjata ICBMberbanding lurus dengan jarak senjatanya, sehingga semakin jauh jarak senjata, maka akan semakin rentan ICBMmelanggar aturan pada HHI.

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan merumuskan (1) urgensi aturan jarak maksimal jangkauan senjata ICBM. (2) Mengetahui bentuk sumber hukum pengaturan internasional yang seperti apa yang cocok untuk diterapkan pada permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis, serta menggunakan teknik analisa preskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa perkembangan dan penggunaan senjata ICBM dengan jarak jangkauan yang tidak terbatas kemudian memiliki CEP selain melanggar aturan-aturan yang disebutkan diatas, juga melanggar aturan Direct Attack yang diatur dalam Protokol Tambahan I Art. 49 (1), 51 (2) juga CIHL Rule 1. Juga dapat memberikan ancaman kedamaian pada dunia internasional yang diatur dalam UN Charter Art. 1.

Kata Kunci: Pertikaian Bersenjata, ICBM,CEP,Prinsip Pembedaan, HHI.

Abstract

Armed conflictknownas PB cannot be eliminated from human civilization, causes have occurred throughout human history. In known armed conflicts the Principles of Distinction are set out in Additional Protocol 1 Geneva Convention 1949 Art. 57 and 57 (1) CIHL Rules 15-21. Then it is explained about combatant and non-combatant objects in the Geneva Art Convention IV. 33, Art. 52 (1, 2) and CIHL Rule 7. The rules regarding the protection of cultural objects are regulated in Additional Protocol 1 Geneva Conventions 1949, Art. 38, 53, 85 and Additional Protocol II of the Geneva Convention 1949, Art. 16. PB always uses weapons, weapons used in every era have different criteria and characteristics. The weapon referred to in this study is the Inter Continental Ballistic Missile (ICBM). In the international world there are PB related rules in general, namely the Hague Convention and the Geneva Convention then regulated in International Humanitarian Law, hereinafter referred to as IHL. In the IHLthere is a prohibition that it is not permissible to attack non-combatants or outside the military, both people and objects that have no affiliation with the military. ICBM has the possibility of misstarget weakness (CEP) is a calculation system that uses an algorithm with a possible error of 1%, missdirectICBM caused by very long distances, so that these weapons cannot be directed towards the military, which results in the possibility of threatening non-combatant,combatants protected by IHL, and unable to comply with IHLrules requiring each weapon to be able to be sure to distinguish combatants from non-combatants. The CEP possessed by ICBM weapons is directly proportional to the distance of the weapon, so that the farther the distance of the weapon, the more vulnerable the ICBM is to violate the rules on IHL. The purpose of this study was to analyze and formulate (1) the urgency of the rules for maximum distance of ICBM weapons range. (2) Knowing what form of international regulatory law is suitable for applying to the problem under study. The type of research in this study is normative juridical research. The research approach used to answer legal issues in this study is the legislative approach, conceptual approach, and historical approach, and uses prescriptive analysis techniques. Legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study and discussion explained that the development and use of ICBM weapons with unlimited range and then had CEP in addition to violating the rules mentioned above, also violated the Direct Attack rules stipulated in Additional Protocol I Art. 49 (1), 51 (2) also CIHL Rule 1. It can also provide a threat to peace in the international world as stipulated in the UN Charter Art. 1.

Keywords:Armed Conflict, ICBM, CEP, Principle of Distinction, IHL.


Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 48
PDF Downloads: 186