KEPASTIAN HUKUM USIA PEKERJA ANAK TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA

  • DIENA ZHAFIRA ILLIYYIN
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Pasal 69 ayat (2) huruf b UUK tentang perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, artinya pekerja anak tidak boleh menandatangani perjanjian kerja dan yang mewakili untuk menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha adalah orang tua atau wali. Pasal 1 Angka 26 UUK memberikan penjelasan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Permasalahan hukum timbul ketika pekerja anak yang berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun hendak menandatangani suatu perjanjian kerja dan bagaimana akibat hukum atas tidak sahnya perjanjian kerja yang ditandatangani oleh subyek yang tidak cakap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian perundang-undangan terkait kecakapan hukum dan untuk mengetahui akibat hukum pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun dalam menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian berdasarkan argumentum per analogiam, maka unsur anak berumur 13 tahun sampai dengan 15 tahun dianalogikan termasuk pekerja anak yang berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun. Analogi dilakukan karena sesuai dengan teori hukum tentang kriteria usia anak dan teori hukum tentang cakap hukum. Dapat disimpulkan bahwa Pasal 69 UUK dapat diterapkan juga bagi pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun, maka orang tua atau wali adalah pihak yang mewakili pekerja anak dalam menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha agar syarat sahnya suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun telah memenuhi yang diwajibkan dalam UUK.

Kata kunci: pekerja anak, perjanjian kerja, cakap hukum.

Article 69 paragraph (2) letter b UUK concerning work agreements between employers and parents or guardians, meaning that child workers may not sign work agreements and who represent to sign work agreements with employers are parents or guardians. Article 1 Number 26 UUK provides an explanation that the child is every person under the age of 18 (eighteen) years. Legal problems arise when child workers aged 16 years to 17 years want to sign a work agreement and how the legal consequences of the illegality of the employment agreement are signed by subjects who are incapable of law. This study aims to determine the certainty of legislation related to legal skills and to find out the legal consequences of child workers aged 16 years to 17 years in signing work agreements with employers. The research method used consisted of normative research, legislative approaches, conceptual approaches, and case approaches. The results of the study are based on argumentum per analogiam, so the elements of children aged 13 years to 15 years are analogous to including child workers aged 16 years to 17 years. The analogy is done because it is in accordance with the legal theory of the criteria for child age and legal theory about competent law. Can be concluded that Article 69 UUK can also be applied to workers of children aged 16 years up to 17 years, then the parent or guardian is the party representing child laborers in signing a work agreement with the employer so that the terms of the legal relationship between employers and child laborers ages 16 years to 17 years meet the requirements of the Law.

Keywords: child worker, employment agreement, legal capability.

Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 176
PDF Downloads: 346