PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DAERAH ALIRAN SUNGAI BRANTAS DI KAWASAN BENDUNG GUNUNG SARI SURABAYA

  • FATMA RIZKIA CAHYANI
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai. Faktanya, bangunan masih berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Bendung Gunung Sari Surabaya yang melebihi batas lebar garis sempadan sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Bendung Gunung Sari Surabaya serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Bendung Gunung Sari Surabaya belum dilaksanakan sepenuhnya. Hingga saat ini penegakan hukum tersebut masih sampai pada tahap sosialisasi dan belum dilakukan tindakan lebih lanjut. Telah beberapa kali dilakukan sosialisasi namun tak kunjung diberikan sanksi yang tegas. Selain hal tersebut diatas, penegakan hukum tak kunjung dilakukan sebab terdapat unsur-unsur lain dalam penegakan hukum ini yang belum terpenuhi. Unsur yang belum terpenuhi dalam penegakan hukum tersebut antara lain adalah unsur pembuatan undang-undang, unsur penegak hukum, dan unsur lingkungan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum ini antara lain tingkat kesadaran masyarakat yang berada di Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Bendung Gunung Sari Surabaya terhadap lingkungan sekitarnya masih rendah, dan juga pengaturan yang belum jelas terkait prosedur penegakan hukum terhadap permukiman di Daerah Aliran Sungai Brantas Oleh Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang selanjunya disebut BBWS Brantas, serta sumber daya manusia dan jumlah petugas yang relatif masih sangat terbatas untuk melakukan penegakan. Adapun saran yang diberikan penulis antara lain pertama, BBWS Brantas harus segera mengusulkan aturan baru terkait prosedur penegakan hukum terhadap pelanggar yang mengakibatkan rusaknya daya guna air. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam tahun anggaran 2020 dapat menambah kebutuhan anggota Satpol PP sehingga kegiatan penertiban di Daerah Aliran Sungai Brantas dapat segera direalisasikan. Ketiga, Pemerintah Kota Surabaya perlu segera menetapkan tempat relokasi untuk masyarakat yang menghuni sempadan sungai agar segera ada jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di Daerah Aliran Sungai Brantas. Keempat, BBWS Brantas bersama dinas terkait harusnya dapat memberikan tindakan penertiban yang lebih tegas kepada pelanggar pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai Brantas agar dapat memberikan efek jera.
Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1309
PDF Downloads: 1592