Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal Di Kabupaten Sidoarjo

  • EGA ADI NUR IHWAN
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Abstrak

Sidoarjo merupakan kabupaten dengan jumlah penyelenggaraan optikal terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur, hal tersebut diketahui dari data yang diberikan oleh Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan fakta yang ada bahwa di Kabupaten Sidoarjo masih terdapat banyak penyelenggara optikal yang belum mempunyai izin. Penyelenggaraan optikal telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Optikal di dalam pasal 2 dan 3. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal di Kabupaten Sidoarjo dan upaya penindakan terhadap penyelenggaraan optikal yang tidak memiliki izin di Kabupaten Sidoarjo.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan netode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis data dengan cara mendeskripsikan dan menyimpulkan data primer dan sekunder yang telah terkumpul. Hasil identifikasi terhadap implementasi Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal masih banyak penyelenggara optikal yang melanggar dikarenakan persyaratan yang terlalu rumit, pengawasan, dan pembinaan yang masih kurang dari instansi terkait. Upaya penindakan dari dua intansi terkait penyelenggaraan optikal di Kabupaten Sidoarjo masih kurang, penindakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo hanya berupa sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo hanya melakukan penindakan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Hasil penelitian di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk preventif yaitu berupa sosialisasi dan pengawasan. Sedangkan tindakan represif hanya berupa pembinaan, teguran lisan, dan teguran tertulis belum ada penindakan yang berupa penutupan usaha optikal sehingga tidak menimbulkan efek jera dan belum berjalan maksimal. Seharusnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mendapatkan wewenang untuk melakukan penindakan secara represif tidak hanya pembinaan dan pengawasan. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo seharusnya dapat mempermudah persyaratan prosedur permohonan izin penyelenggaraan optikal di Kabupaten Sidoarjo.

Kata Kunci : Penyelenggaraan Optikal, Penindakan, Perizinan.

Abstract

Sidoarjo is a district with the second largest number of optical operations in East Java Province, the researchers know from data provided by the Indonesia Optional Refractionist Association (IROPIN) in East Java Province. Based on the fact that in Sidoarjo Regency there are still many optical operators who do not have permits. Optical administration has been regulated in the Minister of Health Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning Optical Delivery in articles 2 and 3. The purpose of this study was to analyze the Implementation of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning Optical Operations in Sidoarjo Regency and efforts to repress the implementation of Optical which does not have permits in Sidoarjo Regency.This research is a sociological juridical study located in Sidoarjo Regency. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through observation, interviews, and documentation. Informants in this study were the Sidoarjo District Health Office and the One Stop Investment Service and Integrated Services Office of Sidoarjo Regency. The data analysis technique in this study uses descriptive qualitative method, which is analyzing data by describing and deducing primary and secondary data that has been collected.The results of identification of the implementation of Article 2 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1 Year 2016 concerning Optical Implementation are still many optical operators who violate due to overly complex requirements, supervision, and guidance that are still lacking from the relevant agencies. Efforts to prosecute two institutions related to optical administration in Sidoarjo Regency are still lacking, the actions of the Sidoarjo District Health Office are only in the form of socialization, guidance and supervision while the Sidoarjo Regency Integrated Services and Integrated Services Office only conducts verbal and written reprimands. The results of the study at the Sidoarjo District Health Office and the Sidoarjo Regency One Door Integrated Service and Investment Service in the form of preventive measures were in the form of socialization and supervision, while repressive actions were only in the form of guidance, verbal reprimand, and written reprimand that no cause a deterrent effect and have not run optimally. Sidoarjo District Health Office should have the authority to carry out repressive actions not only guidance and supervision, while the Sidoarjo Regency One Stop Service and Investment Service should be able to facilitate the requirements for procedures for applications for optical implementation permits in Sidoarjo Regency.

Keywords: Implementation of Optical, Enforcement, Licensing

Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 82
PDF Downloads: 134