PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM)

  • HIZKIA TRIANTO
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

AbstrakPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM)

Kebutuhan masyarakat akan informasi yang up to date semakin berkembang pesat. Media komunikasi turut mengalami perkembangan agar memenuhi kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain media arus utama tidak sanggup memenuhi kebutuhan tersebut sebagai penyaji informasi. Penerapan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk menghasilkan berita-berita yang dapat dipercaya dinilai sulit diberikan oleh media masa saat ini. Dari keadaan tersebut munculah sebuah fenomena jurnalisme warga / citizen journalism, Fenomena tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat informasi dengan cepat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum ada bentuk perlindungan hukum untuk menindak lanjuti serta mengakomodir warga yang melakukan aktivitas jurnalisme warga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan jurnalisme warga dan menganalisis perlindungan hukum terhadap aktivitas jurnalisme warga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Jenis bahan hukum peneliitan ini terdiri dari pendekatan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan Teknik studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan wartawan dan jurnalis warga berbeda. Meskipun keduanya melakukan aktivitas jurnalistik yaitu; mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Jurnalisme warga tidak dibekali pedoman / kode etik profesi yang diakui sah. Hal itu dikarenakan jurnalisme warga bukan bagian dalam profesi dan dilakukan warga tanpa keahlian khusus dan terverifikasi oleh lembaga khusus. Berbeda dengan wartawan profesional yang memiliki kode etik dan diakui keabsahannya oleh dewan pers yaitu kode etik jurnalistik (KEJ) hal tersebut karena yang dilakukan wartawan dalam melakukan aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari profesi. Aktivitas wartawan profesional juga dilakukan dengan keahlian khusus yang terverifikasi oleh lembaga Pendidikan khusus dengan kurikulum khusus dan dapat dipertanggung jawabkan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan KIHSP (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) belum cukup untuk mengakomodasi perlindungan jurnalisme warga yang komprehensif.

Kata Kunci : citizen journalism, perlindungan hukum, warga negara


Abstract
LEGAL PROTECTION ON CITIZEN JOURNALISM

The citizen’s need for up-to-date information is growing rapidly. Communication media also develops to meet the needs of the community. But on the other hand the mainstream media is not able to meet these needs as information presenters. The application of the principles regulated in Law Number 40 of 1999 concerning the Press to produce reliable news is considered difficult by the current media. From this situation a phenomenon of citizen journalism emerged, this phenomenon made it easy for the public to get information quickly. This research is motivated by the absence of legal protection to follow up and accommodate the citizens who carry out citizen journalism activities. The purpose of this study was to determine the position of citizen journalism and analyze the legal protection of citizen journalism activities. This thesis uses a type of juridical-normative legal research. The approach used is the conceptual approach and the statue approach. This type of legal research material consists of primary, secondary and non-legal legal approaches. The technique of collecting legal materials with the technique of library study. The analysis technique uses prescriptive techniques. The results showed the position of journalists and citizen journalists were different. Although both of them carried out journalistic activities namely; search, process and disseminate information. Citizen journalism is not provided with professionally recognized guidelines / codes of ethics. That is because citizen journalism is not part of the profession and is done by residents without special expertise and verified by specialized institutions. In contrast to professional journalists who have a code of ethics and their validity is recognized by the press council, namely the journalistic code of ethics (KEJ), because what journalists do in carrying out journalistic activities is part of the profession. Done with special expertise that is verified by special education institutions with a special curriculum and can be accounted for. UU Press, Law. Human Rights and Law. KIHSP is not enough to accommodate comprehensive citizen journalism protection.

Keywords : citizen journalism, legal protection, citizens





Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1385
PDF Downloads: 591