KAJIAN YURIDIS MENGENAI ALASAN PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN DIKAITKAN DENGAN ASAS-ASAS PERLINDUNGAN ANAK

  • TIARA DEWI PRABAWATI Universitas Negeri Surabaya
  • EMMILIA RUSDIANA Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Perkawinan pada anak di Indonesia terbilang cukup tinggi, meskipun telah ditentukan aturan mengenai batasan usia perkawinan namun, masih terdapat penyimpangan dari batasan usia tersebut. Hal ini tercantum pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa, apabila terjadi penyimpangan pada pasal 7 ayat (1) mengenai batasan usia perkawinan maka orang tua pihak wanita atau laki-laki dapat meminta dispensasi pada pengadilan yang ditunjuk di wilayahnya. Pada dispensasi kawin dalam undang-undang perkawinan tidak memberikan persyaratan serta prosedur yang jelas dalam pengajuan dispensasi, sehingga orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin untuk anaknya dengan mudah. Selain itu, pengadilan agama juga kerap mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Adanya perkawinan anak memunculkan beberapa masalah baru, karena anak belum mampu secara fisiknya untuk melakukan suatu hubungan seksual kemudian dari segi psikologi mereka masih bersifat kekanak-kanakkan sehingga belum bisa bertanggung jawab untuk urusan perkawinan.

Penelitian ini bertujuan untuk memahami keberlakuan dispensasi perkawinan pada undang-undang perkawinan serta kesesuaian antara pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi kawin dengan asas-asas perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa undang-undang dan buku-buku. Pengolahan bahan hukum pada penelitian ini diolah dari bahan hukum primer yang diolah terlebih dahulu kemudian bahan hukum sekunder. Setelah terkumpul maka dapat ditarik kesimpulan dari analisis tersebut.

Hasil penelitian dari segi historis, awal kemunculan pasal mengenai dispensasi tidak pernah disinggung sama sekali. Saat itu pemerintah merumuskan dispensasi bertujuan agar berusaha tidak menyulitkan urusan individu untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga, tujuan berlakunya dispensasi kawin sebagai antisipasi keadaan darurat dan untuk melegalkan suatu hubungan agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian dalam suatu hubungan. Pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi kawin tidak sesuai dengan asas-asas perlindungan anak diantaranya asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak kelangsungan hidup dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pendapat anak. Saran terdapat hakim, diharapkan mempertimbangkan syarat pengajuan dispensasi kawin dengan mengaitkan pada tujuan berlakunya dispensasi kawin itu sendiri.

Kata kunci : dispensasi kawin, asas-asas perlindungan anak, perkawinan.

Abstract

Marriage to children in Indonesia is quite high, although it has been determined rules on the age limit of marriage, however, there are still irregularities from the age restriction. It is listed in article 7 paragraph (2) of the Marriage Act that, in the event of irregularities in article 7 clause (1) of the age restriction of the marriage, the parent of a woman or male shall seek the dispensation of the appointed court in Region. In the marriage dispensation in marital law does’nt provide clear requirements and procedures in the submission of dispensations, so parents can be easily take a marriage dispensation for their children. In addition, religious court also often grant an application for a marriage dispensation. The existence of child marriage raises some new problems, because the child hasn’t been physically able to do a sexual intercourse then, in terms of psychology the’re still childhood so, can’t be able to be responsible for their marriage.

This study aims to determine the validity of a marriage dispensation on the marriage laws and the suitability between article 7 paragraph (2) of the mating dispensation on the basis of child protection.This research uses normative juridical research methods. With a statutory approach, and concept approach.The legal material used in this research are laws and books. Processing of legal materials on this research are laws and book. Processing of legal materials on this research is processed from the primary legal material then secondary legal material. After all of both the legal material accumulated the cases can be withdrawn.

The results of the study in historical terms, the beginning of the article on the dispensation are never mentioned at all. Thus, the purpose of the marriage dispensation is anticipated as an emergency and to legalize a relationship so that it does not happen to cause harm in a relationship. Article 7 paragraph (2) of the marriage dispensation is not in accordance with the principles of child protection including the principle of the best interest for the child, the principle of survival and development and the principle of appreciation for the child's opinion. Suggestions can be made, judges are expected to consider the conditions of the marriage dispensation by associating the purpose of the marriage dispensation itself.

Keywords: marriage dispensation, children's protection principles,marriages.

References

BUKU
Adrina, Kristi Purwandari, NKE Triwijayati, dan Sjarifah Sabaroedin. 1998. Hak-Hak Reproduksi Perempuan Yang Terpasung. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. 2016. Statistik Pemuda Provinsi Jawa Timur 2016. Surabaya:Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur.
Badan Pusat Statistik. 2016. Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2013 dan 2015. Jakarta:Badan Pusat Statistik.
BPHN. 1984. Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Anak Dilihat Dari Segi Pembinaan Generasi Muda. Jakarta:Binacipta.
Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Srabaya: Banyumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta:Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Rajawali Press.
Universitas Indonesia. 2016. Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Hindu Kaharingan. Jakarta: Universitas Indonesia.
JURNAL
Bastomi, Hasan. 2016. Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan Volume 7 Nomor 2.
Hardani, Sofia. 2015. Perlakuan Terhadap Anak di dalam Perundang-Undangan di Indonesia (telaah kritis Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batasan Umur Melangsungkan Perkawinan). Jurnal Marwah Volume XIV Nomor 1.
Khasanah, Uswatun. 2014. Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar Volume 1 Nomor 2.
Nurkholis. 2017. Penetapan Usia Dewasa Cakap Hukum Berdasar Undang-Undang dan Hukum Islam. Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Yudisia Volume 8 Nomor 1.
Radhie, Teuku Mohammad. 1973. Pembaharuan Dan Politik Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Prisma Nomor 6.
Ramadhita. 2014. Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum Volume 6 Nomor 1.
SKRIPSI DAN TESIS
Yulianti. Praktik Pemberian Dispensasi Nikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tigarakasa Kabupaten Tangerang Tahun 2013). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Tasfiq, Mutsla Sofyan. Dispensasi Kawin Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Dimanfaatkan Untuk Kawin Sebab Hamil (Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Kebupaten Dan Kota Malang Perspektif Efektivitas Hukum). Tesis. Malang: Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim..

WEBSITE
Agustianti, Lusi. 2018. Gender dan Budaya. https://www.academia.edu/38304052/Gender_and_Budaya_Patriaki.pdf. Diakses pada tanggal 6 Juli 2019, pukul 14:47 WIB.
Ashori, Acep Aziz. 2015. Dinamika Pernikahan Pada Mahasiswa S-1 Di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Naskah Publikasi https://eprints.ums.ac.id/37662/12/02.%20Publikasi.pdf. Diakses pada tanggal 16 Juli 2019, pukul 21:44 WIB
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2018. Perkawinan Anak: Sebuah Ikatan Sakral Pemadam Api Harapan. http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1685/perkawinan-anak-sebuah-ikatan-sakral-pemadam-api-harapan. Diakses pada tanggal 15 April 2019, pukul 12:19 WIB.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2018. Pernikahan Dini, Negara Harus Selamatkan Generasi. https://www.kpai.go.id/utama/pernikahan-dini-negara-harus-selamatkan-generasi, diakses pada tanggal 11 Juli 2019, pukul 13:00 WIB.
Novianto, Hedi. 2018. Kontroversi Dispensasi Demi Rencana Pernikahan Bocah SMP.https://www.google.co.id/amp/s/beritagar.id/artikel-amp/berita/kontoversi-dispensasi-pengadilan-agama-demi-rencana-pernikahan-bocah-smp. Diakses pada tanggal 11 Juli 2019, pukul 09.31 WIB.
Sucahyo, Nurhadi. Pernikahan Remaja, Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia Meningkat. https://www.voaindonesia.com/a/pernikahan-remaja-dan-kasus-kematian-ibu-melahirkan-di-indonesia/3653855.html. Diakses 31 Januari 2019, pukul 19.00 WIB.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Konvensi Hak Anak.
Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1585
PDF Downloads: 742