TINJAUAN YURIDIS PEKERJA PEREMPUAN HAMIL YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJANYA OLEH PERUSAHAAN (Studi Tentang Rumini di PT Wangta Agung)

  • reynisa ikko damayanti Universitas Negeri Surabaya
  • emmilia rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja secara sepihak apabila pekerja tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan tidak dapat ditoleransi lagi oleh pengusaha. Salah satu bentuk pelanggaran berat yaitu melakukan pelanggaran norma kesusilaan. PT Wangta Agung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Rumini dengan dasar hamil tanpa melalui perkawinan. Rumini hamil kemudian tidak dapat menunjukan akta perkawinan dianggap hamil tanpa melalui perkawinan yang merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui keabsahan pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum yang dapat ditempuh Rumini sebagai pekerja perempuan hamil tanpa melalui perkawinan yang diputus hubungan kerjanya oleh PT Wangta Agung. Jenis penelitian  yang digunakan yaitu normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer, sekunder dan tersier.  Bahan hukum yang telah dikumpulkan diolah dengan cara mereduksi bahan hukum yang kemudian dianalisis dengan cara memberikan argumen atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Bahan hukum yang telah dianalisis, maka akan ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa hamil tanpa melalui perkawinan merupakan perbuatan immoral. Rumini hamil dan tidak dapat menunjukan akta perkawinan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. PT Wangta Agung berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran norma kesusilaan karena dapat merugikan perusahaan secara immateriil yang salah satunya merusak nama baik perusahaan. Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Prosedur penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Perempuan, Hamil tanpa melalui Perkawinan, Norma Kesusilaan

The employer can unilaterally terminate the employee if the worker is proven to have committed a serious violation. Serious violations are violations committed by workers and can no longer be tolerated by employers. One form of serious violations is violating the norms of decency. PT Wangta Agung terminated Rumini on the basis of pregnancy without marriage. Rumini pregnant then can not show a marriage certificate deemed to be pregnant without going through marriage which is a violation of moral norms as regulated in Company Regulations. The purpose of this study is to determine the validity of termination of employment and legal remedies that can be pursued by Rumini as a pregnant female worker without going through marriage His employment relationship was terminated by PT Wangta Agung. The type of research used is normative with the legislation approach and concept approach. The legal materials used are primary, secondary and tertiary. Legal material that has been collected is processed by reducing the legal material which is then analyzed by giving an argument on the results of research that has been done. The legal material that has been analyzed will conclude. The results of the study show that pregnancy without marriage is immoral. Rumini was pregnant and could not show a marriage certificate categorized as a violation of the norms of decency. PT Wangta Agung has the right to terminate employment against workers who violate the norms of decency because it can harm the company immaterially, one of which is damaging the good name of the company. Workers who violate the norms of decency can file legal remedies to obtain their rights as workers who are terminated from work. The procedure for settling disputes over termination of employment is regulated in the Industrial Relations Dispute Settlement Act.

Keywords: Termination of Employment, Female Workers, Pregnancy without going through Marriage, Decency Norms

References

Buku
Bertens,K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (LN No.1 Tahun 1974, TLN No.3019).
Indonesia, 2003.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , (LN No.39 Tahun 2003, TLN No. 4279).
Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (LN No.6 Tahun 2004, TLN No. 4356).
Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2005. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Se-13/Men/Sj-Hk/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jurnal/Artikel/Makalah
Christiano, Hwian. 2016. “Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif Perkara Kesusilaan di Bangkalan Madura.” Jurnal Privat Law. Vol. 7, No. 1.
Kancak, Meikel KKaliks Leles. 2014. “Perkawinan Yang Tak Terceraikan Menurut Hukum Kanonik”.Jurnal Lex et societatis. Vol 2, No.3.
Santoso, Budi. 2017. “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Kepentingan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Media Hukum. Vol. 24, No.2.
Tjoanda, Merry. 2010. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Sasi. Vol. 16, No. 14.
Wibisama, Wahyu. 2017. “Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah serta Akibat Hukumnya Perspektif dan Hukum Positif”. Jurnal Pendidikan Islam-Ta’ala. Vol.15, No. 1.
Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 112
PDF Downloads: 242