PENGAWASAN PENERBANGAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 11 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT

  • Ratnasari Dwi Pratiwi UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

PENGAWASAN PENERBANGAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL  11 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT

 

Kegiatan budaya masyarakat tahunan di Kabupaten Ponorogo, salah satunya adalah menerbangkan balon udara pada saat lebaran. Kegiatan menerbangkan balon udara ini masih dilaksanakan karena dianggap sebagai budaya atau tradisi turun-temurun. Menerbangkan balon udara ini tidak memiliki izin ataupun pelaporan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Salah satu dampak balon udara tersebut adalah membahayakan lalu lintas penerbangan udara. Dalam hal mengenai pengawasan terdapat pada pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, yaitu pengawasan atas penggunaan dan/ atau pengoperasian balon udara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo.Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pengendalian, Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo; Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo; dan Kepala Sub Bagian Hukum Kepolisian Resort Ponorogo.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan penerbangan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo yaitu dengan cara sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya balon udara sebagai tindakan pencegahan (preventif). Sosialisasi tersebut melalui media sosial seperti facebook, instagram, twitter, siaran melalui radio, dan pemasangan banner diseluruh wilayah Kabupaten Ponorogo. Sedangkan pengawasan dari Kepolisian Resort Ponorogo yaitu operasi atau razia balon udara di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo menjelang dan sampai hari lebaran. Penerbangan balon udara pada kegiatan budaya oleh masyarakat Ponorogo tidak memiliki izin atau pelaporan, sehingga dari pihak kepolisian tidak dapat mengetahui waktu balon udara akan diterbangkan. Hal ini menjadi diluar kontrol dari pihak kepolisian saat melakukan operasi balon udara, inilah yang menjadi kendala dalam pengawasan tersebut. Selain itu masyarakat beranggapan bahwa menerbangkan balon udara ini adalah tradisi turun-temurun sehingga masih terus dilakukan.Pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum berwenang menindak pelaku atau memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan pembinaan (represif). Selama ini pelaku yang menerbangkan balon udara adalah anak-anak sehingga tidak diberikan sanksi hukuman, mereka hanya diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali didampingi orangtua dan perangkat desa. Terkait hal ini Pemerintah Daerah lebih tepatnya mengatur larangan menerbangkan balon udara yang membahayakan, dan seharusnya sosialisasi juga dilaksanakan di sekolah-sekolah guna berkurangnya generasi menerbangkan balon udara.

Kata Kunci : balon udara, budaya, penerbangan, pengawasan.

SUPERVISION OF AIR BALLOON FLIGHTS ON COMMUNITY CULTURE ACTIVITIES BASED ON ARTICLE 11 REGULATION OF THE MINISTER OF TRANSPORTATION NUMBER 40 OF 2018 CONCERNING THE USE OF AIR BALLOONS IN COMMUNITY CULTURE ACTIVITIES

Flying an air balloon on Eid is annual community cultural activities in Ponorogo. Air balloon flying is still carried out because it’s considered a hereditary culture. There is no permit in flying those balloons whereas there is Minister of Transportation Regulation Number 40 of 2018 concerning the use of balloons in community cultural activities. One of the effects of the blimp is to endanger air flight traffic. Concering supervision is in article 11 of the Minister of Transportation Regulation Number 40 of 2018 concerning the use or air balloons in community cultural activities, namely supervision of the use or operation of the balloons carried out by the Directorate General of Civil Aviation, the Police, the local Regional Government, and the Airport Authority Office.

This research is an empirical legal research located in Ponorogo. The data used are primary and secondary data. Data collection is done through interviews and documentation. The informant of the research is head of the field of control, operational traffic and road transportation Ponorogo Transportation Agency; head of the guidance and safety section of the Ponorogo Transportation Agency; and the head of the legal department at the Ponorogo Resort Police.

The results of this study indicate the supervision of air balloon flight in the cultural activities of the community by the Ponorogo Transportation Service is by giving socialization to the public about the dangers of air balloons as a preventive measure. Socialization through social media like facebook, instagram, twitter, broadcast via radio, dan installation of banners in Ponorogo. Supervision from the Ponorogo Resort Police is an air balloon operation in Ponorogo before and until Eid. Air balloon flights by the Ponorogo community don’t have a permit, so the police cann’t know when the air balloon will be flown. This’s beyond the control of the police when conducting air balloon operations, this’s an obstacle in the supervision. Other than the community thinks that flying this blimp is a hereditary culture so it still continues. Police as law enforcement officers have the authority to crack down on perpetrators or provide sanctions according to regulations and guidance (repressive). The perpetrators are children so that they’re not sanctioned by punishment, only given guidance and make a statement so as not to repeat accompanied by parents and village officials. Related to this the Regional Government more precisely regulates the prohibition of flying balloons that are dangerous, and socialization should also be carried out in schools to reduce the generation of flying balloons.

Keyword: air balloon, culture, aviation, surveillance.

References

Buku
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir, Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir, Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandar Lampung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adji, Sution Usman. 1990. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Anwar, Saiful. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Glora Madani Press.
Fajar, Mukti. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fajar, Mukti. 2007. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Hajar, Ibnu. 1999. Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif Dalam Pendidikan. Jakarta: Grafindo Persada.
Khairandy, Ridwan Khairandy. 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Cetakan Kelima Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, M.N. 2008. Manajemen Transportasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Joko Tri. 1998. Ilmu Budaya Dasar MKDU. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
P. Siagian, Sondang. 2000. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.
Purba, Hasim Purba. 2005. Hukum Pengangkutan di Laut. Medan: Pustaka Bangsa Pers.
Purwosutjipto, H.M.N. 1981. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Sakti, Adji. 2012. Penerbangan dan Bandar Udara. Makassar: Graha Ilmu.
Singarimbun, Masri. 1987. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Sumarsono, Sonny. 2010. Manajemen Keuangan Pemerintah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soekanto, Soerjono. 1984. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pres.
Soekardono, R. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV Rajawali.
Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Wiyaka, Agus. Sukidin. Basrowi. 2003. Pengantar Ilmu Budaya. Surabaya: Insan Cendekia.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075).
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 (Civil Aviation Safety Regulation Part 101) Tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak (Moored Balloons, Kites, Unmanned Rockets and Unmanned Free Balloons).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Bahan Hukum Online
Detik.com.2018. Meski Kena Tegur Tradisi Balon Udara di PonorogoTetapBerjalan. https://news.detik.com/jawatimur/4075922/meski-kena-tegur-tradisi-balon-udara-di-ponorogo-tetap-berjalan. Diakses pada 22 Agustus 2018.
Detik.com. 2018. Tradisi Balon Udara di Ponorogo, Kapolda Cari Budaya Lain. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4072548/tradisi-balon-udara-di-ponorogo-kapolda-jatim-cari-budaya-lain.Diakses pada 22 Agustus 2018.
Warta Kota. 2019. Ganggu Penerbangan, Puluhan Pilot Laporkan 28 Kasus Balon Udara yang Dilepaskan Saat Lebaran. https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/06/ganggu-penerbangan-puluhan-pilot-laporkan-28-kasus-balon-udara-yang-dilepaskan-saat-lebaran. Diakses tanggal 12 Juni 2019.

Jurnal Online
Warta Ardhia. 2016. The Hydroplaning Flight Performance Simulation and Verfication of a Flying Boat Remote Control Model. Jurnal Pershubungan Udara, Vol. 42 No.1.
Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 328
PDF Downloads: 246