Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

  • Bimo Manap Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaan BUM Desa menjelaskan bahwa BUM Desa dapat mendirikan unit-unit usaha yang berbentuk badan hukum. Namun Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa yang dapat menjadi subjek pendiri ialah perseorangan dan badan hukum sedangkan faktanya BUM Desa dalam peraturan perundang-undangan terkait tidak ada norma yang menyebutkan bahwa BUM Desa merupakan suatu badan hukum. Sehingga oleh karena itu menimbulkan kekaburan norma pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kedudukan hukum BUM Desa sebagai subjek dalam persyaratan sebagai pendiri dan pemegang saham atas unit usahanya yang berbentuk Perseroan Terbatas ? (2) akibat hukum dari unit usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan apabila BUM Desa yang terlibat sebagai subjek pendiri dan pemegang saham membubarkan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan statue approach dan conceptual approach. Dalam menyelesaikan isu hukum peneliti menggunakan metode interpretasi hukum.

Hasil penelitian menyatakan bahwa BUM Desa merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum karena didirikan dengan konsep badan hukum. BUM Desa merupakan suatu badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintahan Desa sehingga memiliki kedudukan hukum menjadi subjek hukum dalam pendirian dan pemegang saham unit usaha berbadan hukum karena Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4 Tahun 2015 secara tidak langsung juga menganggap BUM Desa mampu untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Akibat hukum dari unit usaha berbentuk Perseroan Terbatas apabila BUM Desa membubarkan diri ialah terjadinya perubahan pemegang saham karena dengan pembubaran BUM Desa maka peneliti berpendapat bahwa BUM Desa juga mengundurkan diri sebagai pemegang saham.

 

Kata Kunci: BUM Desa, Badan Hukum, Perseroan Terbatas, Desa

Abstract

Article 7 Paragraph (1) and Article 8 of Permendesa PDTT No. 4 of 2015 on the Management and Distribution of the BUM Desa explained that BUM Desa was able to establish business units in the form of legal bodies. However Article 7 Paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company states that the sole subject matter of the constituents are individuals and legal entities whereas in fact BUM Desa in the relevant legislation does not have a norm that states that BUM Desa is a legal entity. It therefore raises the ambiguity of the norm in Article 7 Paragraph (1) of the PDTT Proposal No. 4th of 2015.

This study aims to analyze (1) the legal status of BUM Desa as a subject in the requirements as a founder and shareholder of its business unit in the form of a Limited Liability Company? (2) the legal consequences of a business unit in the form of a Limited Liability Company established if the BUM Desa involved as the founder and shareholder subject to dissolve. This research uses normative legal research methods. This study uses a statue approach and conceptual approach. In solving legal issues, researchers use the method of legal interpretation.

The results of the study stated that BUM Desa is a legal entity because it was established with the concept of a legal entity. BUM Desa is a legal entity that was established by the Village Government so that it has a legal position to become a legal subject in the establishment and shareholders of a legal entity business unit because PDTT Permendesa No. 4 of 2015 also indirectly considers BUM Desa to be able to carry out these legal actions. The legal consequence of the business unit if BUM Desa dissolves itself is a change in shareholders because by the dissolution of BUM Desa, the researchers are of the opinion that BUM Desa is also resigned as shareholder.

 

Keywords: BUM Desa, Legal Entity, Limited Liability Company, Village

 

References

BUKU

Ali, Chidir. 1999. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Fauzan, M. 2014. Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata Edisi Pertama. Jakarta: PENADAMEDIA GROUP.
Hidayat, Akmal. 2018. Hukum BUM Desa, Jakarta: Samudra Biru.
Kansil, C.S.T. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia: Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Mas, Marwan. 2015. Pengatar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nasional, Departemen Pendidikan. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Malang: Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembagunan (PKDSP), Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

JURNAL

Firdaus, Emilia. “BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM TIGA PERIODE PEMERINTAHAN DI INDONESIA”, Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2

WEBSITE

Alyani, Zarra Nur. 2019. “Mungkinkah Ada Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas”, diakses dari https://smartlegal.id/smarticle/2019/03/08/mungkinkah-ada-pemegang-saham-tunggal-dalam-perseroan-terbatas/

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4756).
Indonesia. 2013. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394)
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).
Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 395
PDF Downloads: 148