PENGAWASAN DINAS KESEHATAN TERHADAP PELAKU USAHA JASABOGA TERKAIT KEWAJIBAN MEMENUHI HIGIENE SANITASI DALAM PENGELOLAAN MAKANAN DI KABUPATEN BLITAR

  • Ade Nashrul Azizy Universtas Negeri Surabaya

Abstract

Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi. Pengelolaan makanan yang dilakukan oleh jasaboga harus memenuhi higiene sanitasi dan dilakukan sesuai cara pengelolaan yang baik. Kewajiban pelaku usaha jasaboga memenuhi higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelaku usaha jasaboga dalam mengelola makanan tidak merugikan konsumen. Faktanya, masih terdapat pelaku usaha jasaboga di Kabupaten Blitar khususnya Kecamatan Srengat yang tidak memenuhi higiene sanitasi sehingga pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terhadap pelaku usaha jasaboga perlu ditingkatkan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dalam mengawasi pelaku usaha jasaboga terkait higiene sanitasi dan hambatan yang dialami Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha jasaboga terkait kewajiban memenuhi higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan di Kabupaten Blitar dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Bentuk pengawasan preventif yang berupa sosialisasi dan pengawasan represif berupa pemberian sanksi teguran lisan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Hambatan yang dialami Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dalam melakukan pengawasan adalah kurangnya tenaga pengawas dalam melakukan pengawasan dan juga waktu yang lama dalam melakukan pengawasan serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha jasaboga terhadap kewajibannya memenuhi higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Kata kunci : Pengawasan, Pelaku Usaha Jasaboga, Higiene Sanitasi

 

Abstract

Sanitation hygiene is one of several way to avoid food contaminations from food ingredients, people, place and tools to be safe for consumption. Food service businesses therefore has to fit sanitation hygiene and carried out according to good management methods. As what has been mentioned in the Regulation of Minister of Health Number 1096/MENKES/PER/VI/2011 about Sanitation Hygienie for Food Service Business, it is a mandatory for food service business owner to apply sanitation hygiene in their food management. The Regulation of Minister of Health Number 1096/MENKES/PER/VI/2011 about Sanitation Hygiene for Food Service Business owner is aimed to protect the customer from consuming harmful food. In fact, there were found several food service business owner that did not apply the sanitation hygienie regulation in Blitar regency, especially in Srengat district. They did not apply the sanitation hygiene regulation so that the Health Departement by government should improve their supervision.

This study is aimed to identify the way the government supervision the food service business in Blitar regency. It also identify several problems the Health Departement over food service business in Blitar regency. The present study is a yuridic sosiologic study. There were primary and secondary data source for the study. The data was collected by interviews and documentations which were analyzed using qualitative analysis method.

The results of study showed that supervision for food service business related owner and their way to perform sanitation hygiene was carried out by the Health Departement of Blitar Regency. The supervision were preventive through socializations, repressive supervision through notices. The Health Departement, however, faced several problems: lack of the supervisory personnel and long duration to supervision and unwell informed business owner to manage their sanitation which depend on the Regulation of Minister of Health Number 1096/MENKES/PER/VI/2011  about Sanitation Hygienie for Food Service Business.

Keywords: Supervision, Food Service Business, Sanitation Hygiene

References

Buku

Anggriani, Jum. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2007. Dualisme Penelitian Hukum, Yogkyakarta: Pensil Komunika.

Kasiati dan Rosmalawati, Ni Wayan Dwi. 2016. Kebutuhan Dasar Manusia I. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Murhaini, Suriansyah. 2014. Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Salman, Otje dan Susanto, Ahmad F. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT Alumni.

Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

_______ . 1989. Norma dan Etika Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Erhian. 2013. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4. Vol. 1.

Ningsih, Riyan. 2014. “Penyuluhan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman, serta Kualitas Makanan yang Dijajakan Pedagang di Lingkungan SDN Kota Samarinda”. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 10 (1).

Sawong, Karina S.A. dkk. 2016. “Penerapan Higiene Sanitasi Jasaboga pada Katering Golongan A2 dan A3 di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah”. Media Gizi Indonesia.Vol. 11. No. 1.

Suriati, Eni. 2018. “Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya di Lingkungan Sekolah”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20. No. 3.

Syafitri, Atika. 2017. “Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman Oleh Dinas Kesehatan di Kota Pekanbaru”. JOM FISIP. Vol. 4. No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372).
Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 510
PDF Downloads: 595