JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DITANGGUNG OLEH PERUSAHAAN (Berdasarkan Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana Tbk. dengan Pekerja)

  • Muhammad Azhar Abdu Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pasal 9 ayat (1) Kepmenaker Nomor 150/1999 dan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 44/2015 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja harian lepas untuk mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, PT Sarimelati Kencana Tbk dalam Pasal 1 ayat (5) Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana dengan pekerjanya tidak mendaftarkan pekerja harian lepas untuk mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, mengingat dalam pasal tersebut menyatakan apabila pekerja mengalami  kecelakaan kerja pada saat jam kerja, maka PT Sarimelati Kencana Tbk menanggung biaya sesuai standar Jamsostek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah klausul Pasal 1 ayat (5) dalam Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, dan akibat hukum klausul Pasal 1 ayat (5) dalam Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekaan historis dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari data primer, sekunder, dan tersier, kemudian diolah dengan cara editing dan coding yang kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa klausul Pasal 1 ayat (5) Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan, mengingat klausul tersebut menyebutkan bahwa apabila pekerja mengalami  kecelakaan kerja pada saat jam kerja, maka PT Sarimelati Kencana Tbk menanggung biaya sesuai standar Jamsostek. Hal tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 9 Kepmenaker 150/1999 dan Pasal 4 ayat (1) PP 44/2015 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja harian lepas untuk mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, tanpa menunggu risiko kecelakaan kerja terjadi. Akibat hukum dari Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana tersebut adalah batal demi hukum, mengingat tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Pasal 52 ayat (1) huruf d  UU Ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja Harian Lepas, BPJS Ketenagakerjaan.

Abstract

Article 9 verse (1) Minister of Manpower Verdict Number 150/1999 and Article 4 verse (1) Government Regulation Number 44/2015 declare employer must register daily workers to get Insurance of Work Accident (JKK) and Life Insurance (JKM) programs to Social Insurances Administrator of Employment (BPJS Ketenagakerjaan). In fact, PT Sarimelati Kencana Tbk in Article 1 verse (5) of PT Sarimelati Kencana's Work Agreement does not register its daily workers to get Insurance of Work Accident (JKK) and Life Insurance (JKM) programs to BPJS Ketenagakerjaan, because there is if a worker got accident during work time, PT Sarimelati Kencana Tbk would be responsible to give allowance according by Jamsostek standards. This research purposes are to analyze the clause of Article 1 verse (5) in PT Sarimelati Kencana’s work agreement whether it is justiafable according to the applied regulations, and the legal consequences of Article 1 verse (5) in PT Sarimelati Kencana’s Work Agreement according to regulations. This research uses normative legal research methods with statute, historical and conceptual approaches. Sources of legal material obtained from primary, secondary and tertiary source, they are processed by editing and coding which are then analyzed prescriptively. The research concluded that the clause of Article 1 verse (5) in PT Sarimelati Kencana’s Work Agreement is already not relevant to existing regulations, considering that the clause which states if a worker got accident during work time, PT Sarimelati Kencana Tbk would be responsible to give allowance according by Jamsostek standards is not relevant with Article 9 verse (1) Minister of Manpower Verdict 150/1999 and Article 4 verse (1) Government Regulation 44/2015 which declare employer is required to register daily workers to get Insurance of Work Accident (JKK) and Life Insurance (JKM) programs to BPJS Ketenagakerjaan, without waiting for the risk of work accidents. Then the legal consequences of the PT Sarimelati Kencana’s work agreement are null and void, because it is against the objective requiretment of article 1320 Civil Code (Burgerlijk Wetboek) and Article 52 verse (1) letter d Manpower Regulation.

Keywords: Insurance of Work Accident, Daily Worker, Social  Insurances Administrator of Employment

References

Buku
1. Basri, M. Chatib. 1991. Pekerja Sektor Informal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2. Fajar, Mukti. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 183
3. Ibrahim, Jhony. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Hal 295
4. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Hal. 32-33
5. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal 126
6. Putri, Asih Eka. 2014. Paham Transformasi Jaminan Sosial Indonesia. Friedrich Ebert Stiftung: Kantor Perwakilan Indonesia. Hal 10
7. Prof. Rahardjo Satjipto. 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 190
8. Wijaya, Andika. 2018. Hukum Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 74

Website
1. Badan Pusat Statisika. 2018. Tingkat Pengangguran Terbuka.(online). https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/11/05/1485/agustus-2018--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-34-persen.html. Diakses pada tanggal 13 November 2018
2. Serikat Pekerja Nasional. 2019. Permasalahan Ketenagakerjaan Indonesia (online). https://spn.or.id/5-permasalahan-ketenagakerjaan-indonesia/. Diakses pada tanggal 19 Juli 2019

Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2015; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714)
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 253 Tahun 2013)
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
9. Perjanjian Kerja Harian Lepas PT Sarimelati Kencana Tbk.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 890
PDF Downloads: 788