JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DITANGGUNG OLEH PERUSAHAAN (Berdasarkan Perjanjian Kerja PT Sarimelati Kencana Tbk. dengan Pekerja)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v6i4.30975Downloads
References
Buku
1. Basri, M. Chatib. 1991. Pekerja Sektor Informal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2. Fajar, Mukti. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 183
3. Ibrahim, Jhony. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Hal 295
4. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Hal. 32-33
5. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal 126
6. Putri, Asih Eka. 2014. Paham Transformasi Jaminan Sosial Indonesia. Friedrich Ebert Stiftung: Kantor Perwakilan Indonesia. Hal 10
7. Prof. Rahardjo Satjipto. 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 190
8. Wijaya, Andika. 2018. Hukum Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 74
Website
1. Badan Pusat Statisika. 2018. Tingkat Pengangguran Terbuka.(online). https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/11/05/1485/agustus-2018--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-34-persen.html. Diakses pada tanggal 13 November 2018
2. Serikat Pekerja Nasional. 2019. Permasalahan Ketenagakerjaan Indonesia (online). https://spn.or.id/5-permasalahan-ketenagakerjaan-indonesia/. Diakses pada tanggal 19 Juli 2019
Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2015; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714)
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 253 Tahun 2013)
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
9. Perjanjian Kerja Harian Lepas PT Sarimelati Kencana Tbk.

