APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DALAM MENGURANGI TINDAK PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI

  • Iqbal Rizaldy

Abstract

Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah, Pemerintah Indonesia  mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya memuat kebijakan untuk memberikan dana yang besar kesetiap daerah yang ada di Indonesia. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pedoman Teknis tentang Alokasi Dana Desa yang mengatur terkait pembagian dari dana tersebut. Besarnya dana yang diberikan membuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengantisipasi agar mencegah tindak pidana korupsi alokasi dana desa. Aplikasi E-Village Budgeting dibuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2019 tentang keuangan desa membuat pengelolaan keuangan dana desa beralih dari cara yang manual ke menggunakan sistem yang online dengan memanfaatkan jaringan internet. Dari penjelasan diatas dirumuskan dua masalah yaitu perbandingan teknis pengelolaan alokasi dana desa setelah diberlakukannya aplikasi E-Village Budgetting serta bentuk pencegahan tindak pidana korupsi oleh aplikasi E-Village Budgetting. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode preskripsi. Hasil Penelitian menyatakan bahwa pengelolaan keuangan yang menggunakan aplikasi E-Village Budgetting memiliki beberapa keunggulan diantaranya yaitu, lebih hemat waktu dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan, lebih hemat biaya dan ramah lingkungan karena tidak lagi harus melampirkan dokumen-dokumen yang banyak dalam proses pengelolaan keuangannya, proses birokrasi yang tidak berbelit sehingga mempermudah pengelolaan keuangan yang ada. Kemudian dengan diberlakukannya aplikasi E-Village Budgetting dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, bentuk pencegahannya adalah dengan menghilangkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia dalam rangka memaksimalkan pengoperasian aplikasi E-Village Budgetting. Peningkatan infrastruktur yang menunjang aplikasi E-Village Budgetting agar dapat lebih mudah penggunaannya.

 

Kata Kunci : E-Village Budgeting, Alokasi Dana Desa, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 291
PDF Downloads: 277