ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING BAGI PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING YANG MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM, DIREKSI, DAN DEWAN KOMISARIS
Abstract
Perkembangan global saat ini mau tidak mau harus diikuti oleh setiap orang di dunia. Globalisasi juga menjadikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi sehingga orang dapat saling menjangkau tempat dengan jarak yang berjauhan dalam waktu yang sama. Sekarang orang dengan mudah pergi/pindah ke satu negara ke negara lain. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerima orang asing untuk bekerja di wilayah nusantara yang disebut Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang mempekerjakan TKA membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Dari kedua aturan tersebut terdapat norma yang berbeda, sehingga bagaimana pengecualian RPTKA dalam Perpres TKA menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan apa akibat hukum yang akan terjadi dalam konflik norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan dan Menganalisis akibat hukum dari pengecualian kewajiban memiliki RPTKA bagi pemberi kerja tenaga kerja asing yang merupakan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris oleh Perpres TKA dalam hal tidak dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukum primer dengan bahan hukum sekunder. Teknik analisa penelitian ini menggunakan analisa preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa Perpres TKA tidak seharusnya menambahi unsur yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa materi muatan Peraturan Presiden ialah berisikan materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang. dengan penjelasan tersebut maka Perpres seharusnya mengikuti norma yang ada pada Undang-Undang. Akibat hukum dari penambahan unsur yang ada di Perpres TKA dapat menimbulkan lenyapnya suatu keadaan hukum maksudnya adalah bahwa Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA dapat dinyatakan tidak dapat berlaku karena dalam Pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak memerintahkan aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dengan suatu Perpres, melainkan seharusnya diatur dengan Peraturan Menteri. Upaya hukum yang dapat ditempuh dari konflik norma antara UU Ketenagakerjaan dengan Perpres TKA dapat diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. Dengan terjadinya konflik norma ini seharusnya Presiden dalam membuat aturan lebih teliti terkait dengan pendelegasian aturan pada suatu Pasal yang ada pada aturan tertentu.
Kata Kunci : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Konflik Norma, Akibat Hukum
References
Buku
Abdussalam, HR. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung.
Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Ode, Muhammad Dahrin La. 2012. Etnis Cina Indonesia Dalam Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketengakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soeroso. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiarto, Umar Said. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media.
Suryandono, Widodo. 2017. Tenaga kerja Asing. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39)
Karya Ilmiah Lain dan Publikasi (Skripsi/Tesis/Disertasi/Jurnal Penelitian)
Abbas, Rakhmat Irhamulloh Akbar dan Arinto Nugroho. 2017. Tinjauan Yuridis kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Surabaya. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Negeri Surabaya.
Arliman S., Laurensius. 2017. Perkembangan dan Dinamika Hukum Ketenagakerjan di Indonesia. Jurnal Selat Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Vol. 5 No. 1.
Bachtiar, Nasri dan Rahmi Fahmi.2011. Pengaruh Tenaga Kerja Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja. Jurnal Kependudukan Indonesia. Vol. 6 No. 1.
Fitratunnisa. 2016. Dampak Tenaga Kerja Asing Terhadap Sosial Kemasyarakatan Masyarakat Kota Dumai. Universitas Riau. Jurnal FISIP. Vol. 4 No. 1.
Jazuli, Ahmad. 2018. Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Prespektif Hukum Kemigrasian. JIKH Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Vol. 12 No.1.
Mashudi. 2018. Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Hubungan Industrial. Universitas Gresik. Jurnal Pro Hukum. Vol. 7 No. 2.
Nurhidayati. 2019. Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kebijakan Dan Iplementasinya. Universitas Bina Sarana Informatika. Jurnal Sekretari dan Manajemen. Vol. 3 No. 2.
Copyright (c) 2020 Erbanu Wahyu Junanta, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 159