KESADARAN HUKUM MITRA KERJA PERUSAHAAN TRANSPORTASI UMUM TERKAIT KEPESERTAAN MANDIRI BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI DI PT SELAMAT SUGENG RAHAYU)

  • Yonatan Ardikabima Fakultas Imu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Fakultas Imu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Jaminan sosial seharusnya dimiliki oleh setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja  di bidang transportasi umum. Dalam melaksanakan kerjanya apabila terjadi kecelakaan kerja ada jaminan sosial yang dapat membantu meringankan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Hubungan kemitraan mengedepankan adanya hubungan mutualisme diantara para pihak. Berbeda dengan posisi pemberi kerja dan buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang memiliki sifat atasan-bawahan, tetapi kemitraan lebih pada kedudukan para pihak setara. Salah satu perusahaan transportasi umum yang menggunakan sistem mitra kerja adalah PT Selamat Sugeng Rahayu. Berdasarkan hal tersebut, mitra kerja pada PT Selamat Sugeng Rahayu harus mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum    mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu). Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Selamat Sugeng Rahayu. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) sangat rendah, karena dari keempat indikator yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum hanya terpenuhi satu indikator yaitu sikap hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) yaitu tingkat pendidikan, umur, lingkungan, dan ekonomi.

Kata Kunci: Mitra Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan Mandiri

Author Biography

Arinto Nugroho, Fakultas Imu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

References

Buku
Adisasmita, Rahardjo, 2015, Analisis Kebutuhan Transportasi, Yogyakarta: Graha ilmu.
Ali, Zainuddin, 2014, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Asyhadie, Zaeni, 2008, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Bambang, R. Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Salman, Otje dan Anthon F. Susanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung, PT: Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243
Jurnal
Taufiq, Ivan, dkk, 2019, PENGARUH TAYANGAN INDONESIA LAWYER CLUB (ILC) TERHADAP SIKAP KESADARAN HUKUM (STUDI KASUS MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ANDALAS), KINESIK, Vol.6, No.2, hal.44.
Pangestika, Viona Fabya, dkk, 2017, FAKTOR – FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEPESERTAAN SEKTOR INFORMAL DALAM BPJS KESEHATAN MANDIRI DI KELURAHAN PONCOL, KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR, KOTA PEKALONGAN , https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/17165, Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), Vol.5, No.3, Juli 2017, hal. 45.
Website
Badan Pusat Statistik, 2018, Statistik Transportasi Darat 2017, https://www.bps.go.id/publication/2018/11/27/43cba6b697f03cc2b272dfb7/statistik-transportasi-darat-2017.html , di akses tanggal 22 Mei 2019, Pukul 12:24
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, 2018, Pengaruh Perkembangan Teknologi Transportasi Terhadap Kehidupan Manusia, https://badungkab.go.id/instansi/dishub/baca-artikel/102/PENGARUH-PERKEMBANGAN-TEKNOLOGI-TRANSPORTASI-TERHADAP-KEHIDUPAN-MANUSIA.html , di akses tanggal 24 Mei 2019, Pukul 15 : 30
Sumber Group, 2017, Informasi Perjalanan, http://www.sumbergroupbus.com/travel-info di akses tanggal 28 Mei 2019 pukul 19
TRADE UNION RIGHTS CENTER, 2014, KONSULTASI HUKUM : SUPIR TAXI, MITRA KERJA ATAU PEKERJA, HTTPS://WWW.TURC.OR.ID/KONSULTASI-HUKUM-SUPIR-TAXI-MITRA-KERJA-ATAU-PEKERJA/ DI AKSES TANGGAL 15 MEI 2019 PUKUL 07:30
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 215
PDF Downloads: 479