Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo. tentang Wasiat Wajibah pada Kasus Kewarisan Anak Luar Kawin Beda Agama

  • Muhammad Amir Yusuf Abdillah Universitas Negeri Surabaya
  • Nurul Hikmah Universitas Negeri Surabaya

Abstract

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MANADO NOMOR 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo. TENTANG WASIAT WAJIBAH PADA KASUS KEWARISAN ISLAM ANAK LUAR KAWIN BEDA AGAMA

Muhammad Amir Yusuf Abdillah

(SI Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)

muhammadabdillah2@mhs.unesa.ac.id

Nurul Hikmah

(S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya)

nurulhikmah@unesa.ac.id

 

Abstrak

Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Kota Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo. permasalahan terjadi antara anak sah dan anak luar kawin yang berbeda agama dari pewaris. Karena penyelesaian masalah menggunakan sistem hukum waris Islam, anak keturunan dari pewaris yang terhalang karena perbedaan agama mendapatkan bagian harta waris melalui wasiat wajibah. Hakim memberikan pertimbangan hukum pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/AG/1995. Namun hakim tidak mempertimbangkan status hukum dari anak keturunan pewaris yang merupakan anak hasil dari perkawinan yang sah dan anak hasil baku piara (anak luar kawin). Dalam memberikan putusan pada penyelesaian kewarisan hukum Islam hakim harus mempertimbangkan asas-asas dan ketentuan-ketentuan dalam hukum waris Islam.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertimbangan hakim putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo dalam menetapkan ahli waris dan haknya menurut ketentuan hukum kewarisan Islam (2) akibat hukum putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo terkait wasiat wajibah bagi keturunan pewaris yang lahir di luar kawin beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan 3 pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam menganalisis peneliti menggunakan metode preskriptif atau penilaian mengenai fakta yang terjadi benar atau salah menurut hukum.

Hasil penelitian ini dalam menentukan ahli waris dan bagian haknya serta memberikan wasiat wajibah pada anak keturunan yang terhalang mendapatkan warisan karena berbeda agama dari pewaris pada pertimbangan yang digunakan hakim Pengadilan Tinggi Agama Kota Manado Nomor: 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo. adalah yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/AG/1995 kurang tepat karena bagian waris dari anak luar kawin sama besarnya dengan bagian anak sah walaupun anak luar kawin tersebut beragama Islam akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan status hukum anak keturunan dari pewaris yang merupakan anak luar kawin dari hasil baku piara. Selanjutnya mengenai pemberian wasiat wajibah pada anak luar kawin beda agama, pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/AG/1995 merupakan anak kandung hasil dari perkawinan sah yang pada mulanya beragama Islam kemudian keluar dari agama Islam (Murtad). Akibat hukum pemberian wasiat wajibah pada anak luar kawin beda agama dapat menimbulkan perubahan status hukum dari anak, yang semula anak luar kawin menjadi anak sah karena bagian waris sama dengan anak sah yang berbeda agama dari pewaris.

 

Kata Kunci: Waris Islam, Wasiat Wajibah, Anak Sah, Anak Luar Kawin

Abstract

In the verdict of High Court judge of Manado City religion number 0009/Pdt. G/2015/PTA. Mdo. The problem occurs between the legitimate child and the foreign child marries different religions of the heir. Due to the resolution of the problem using the Islamic inheritance system, children descended from heirs that are blocked because religious differences have a part of the estate through testament wajibah. The judge gave legal consideration to the jurisprudence of Supreme Court ruling number 368/K/AG/1995. However the judge does not consider the legal status of a child heir heirs who is the result of a legitimate marriage and a child of the raw result Piara (child outside marriage). In giving the ruling on the settlement of the inheritance of Islamic law judges should consider the principles and provisions in the inheritance law of Islam.

The study aims to analyse (1) the judgment of the judges of the Supreme Court of Manado religion number 0009/Pdt. G/2015/PTA. MDO in establishing its heirs and rights according to the provisions of the Law of Islamic Inheritance (2) due to the ruling on the decision of High Court religion of Manado number. 0009/Pdt. G/2015/PTA. MDO is a testament wajibah to the heir that was born outside the marriage of different religions. This research uses normative legal research methods. The study uses 3 research approaches i.e. legislation approaches, conceptual approaches, and case approaches. In analyzing researchers use prescriptive methods or judgments about facts that occur right or wrong according to the law.

The results of this research in determining the heirs and the right part and give a testament wajibah of the offspring of the hindered descent gained inheritance because of different religions from the heir to the consideration of the High Court judge of Manado City religion number: 0009/Pdt. G/2015/PTA. Mdo. Is jurisprudence of the Supreme Court ruling number. 368/K/AG/1995 is less precise because the inheritance of the child outside marries as large as the child section is legitimate even if the child is Muslim-married but the judge does not consider the legal status of children of the heir who is the child's foreign marriage from the raw result of Baku Piara. Furthermore, on the provision of the testament wajibah of the child outside the marriage of different religions, on the jurisprudence decision of the Supreme Court number 368/K/AG/1995 is the result of the child of legitimate marriage that was initially Muslim then came out of Islam (apostate). As a result of the ruling on the provision of the unrulings on the child outside the marriage of religion may pose a change in the legal status of the child, which was originally a child who was married to a legitimate child because the heir is equal to a different legal child religion

 

Keywords: Iheritance of Islam, Testament Wajibah, Legitimate Child, Child Outside Marriage

Author Biographies

Muhammad Amir Yusuf Abdillah, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Perdata
Nurul Hikmah, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Aziz, Dahlan. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve.
Fajar, Mukti dan Yulianto. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Prodjohamijojo, Martiman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet.II, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet ke-31, Jakarta: PT Intermasa.
Syarifudin, Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam. Cet. II, Jakarta: Prenada Media.

JURNAL

Setiawan, Eko. 2017. ”PENERAPAN WASIAT WAJIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM KAJIAN NORMATIF YURIDIS”. Jurnal Muslim Heritage. Vol. 1 Nomor 2.

WEBSITE

Aini. 2019. “4 Tradisi Budaya Fenomenal di Pulau Mandolokang”, diakses dari https://www.boombastis.com/tradisi-pulau-mandolokang/58711.
Khanza Safitra. 2019. “Kedudukan Anak Dalam Hukum Islam”, diakses dari https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/kedudukan-anak-dalam-hukum-islam.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN YURISPRUDENSI

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie)
Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 301).
Indonesia. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Lepas Sekretariat Negara Tahun 1991).
Indonesia. 1995. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368/K/AG/1995.
Indonesia. 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU-VIII/2010.
Indonesia. 2015. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kotamobagu Nomor: 128/Pdt.G/2015/PA.Ktg.
Indonesia. 2015. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kota Manado Nomor: 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 204
PDF Downloads: 581