ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 20/G/2013/PHI.PBR MENGENAI PEKERJA YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA

  • Rizki Citra Pratiwi State University of Surabaya

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang dapat merugikan perusahaan. PHK didasari dengan alasan yang kuat dan sepadan dengan kesalahan yang diperbuat pekerja sehingga terhindar dari tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim atas PHK pada pekerja serta putusan yang dijatuhkan hakim mengenai perubahan status pada pekerja dari Pekerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yaitu PT. Inecda. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis, sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pengusaha bersikap sewenang-wenang  dalam menjatuhkan PHK tanpa melalui surat peringatan seperti halnya yang tercantum pada pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa jika pekerja melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran dalam perjanjian kerja, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku paling lama 6 bulan.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 153
PDF Downloads: 677