PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PENYITAAN KAPAL TANKER STENA IMPERO BERBENDERA INGGRIS OLEH IRAN DI SELAT HORMUZ MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

  • Tahta Junisa Artistia UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Budi Hermono UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Elisabeth Septin Puspoayu UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Abstrak

Sebagai Negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz, Iran memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan pentaatan terhadap ketentuan rezim lintas transit. Dengan adanya kewenangan tersebut Iran memiliki hak untuk melakukan penyitaan terhadap Kapal Tanker Stena Impero berbendera Inggris yang diduga telah melanggar ketentuan Hukum Laut Internasional ketika melakukan lintas transit di Selat Hormuz. Namun, Inggris sebagai Negara bendera kapal menafsirkan tindakan Iran sebagai reprisal karena sebelumnya Inggris telah menahan Kapal Grace 1 di Gibraltar. Dengan demikian dirumuskan dua permasalahan yaitu apakah tindakan penyitaan Kapal Tanker Stena Impero dapat diaktegorikan sebagai tindakan reprisal dan apa bentuk penyelesaian sengketa mengenai penyitaan Kapal Tanker Stena Impero di Selat Hormuz.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan penyitaan Kapal Tanker Stena Impero sebagai tindakan pembalasan atau  reprisal, serta untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa antara Inggris dan Iran terkait penyitaan Kapal Tanker Stena Impero di Selat Hormuz. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang dipakai terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.

Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diketahui bahwa tindakan penyitaan Kapal Tanker Stena Impero oleh Iran telah memenuhi unsur-unsur reprisal menurut konsep reprisal pada Hukum Internasional. Bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Inggris dan Iran adalah penyelesaian sengketa melalui ITLOS karena ITLOS merupakan Mahkamah Internasional yang khusus menangani kasus dibidang Hukum Laut Internasional dan putusan akhirnya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Abstract

As a country bordering the Strait of Hormuz, Iran has the authority to enforcement measures of the provisions of the transit passage regime. With the authority, Iran has the right to seizure British-flagged Stena Impero suspected of violating the provisions of the International Law of the Sea when did transit passage in the Strait of Hormuz. However, Britain as a flag State interpreted Iran’s action as reprisal becuse Britain had arrested the Grace 1 in Gibraltar. Thus two problems were formulated, whether the confiscation of the Stena Impero Tanker could be categorized as a reprisal and what form of dispute resolution regarding seizure of the Stena Impero in the Strait of Hormuz.

The purpose of this research is to analyze the seizure of the Stena Impero as a retaliation or reprisal, and to analyze the form dispute settlement between the Britain and Iran regarding the seizure of the Stena Impero in the Strait of Hormuz. The type of research is normative legal research. The research approach used is a conceptual and convention approach. Types of legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials uses literature study. The technique of analyzing the legal material of this research was using prescriptive techniques aimed at getting suggestions for solving certain problems.

Based on the results of the discussion, it can be seen that seizure of the Stena Impero by Iran has fulfilled reprisal elements according to the reprisal concept on International Law. The form of dispute resolution that can be carried out by the Britain and Iran is the settlement of disputes through ITLOS because ITLOS is an International Cour specifically handling cases in the field of International Law of the Sea and the decision of the court is final and binding.

References

Buku
Darcy, Shane. 2013. Retaliation and Reprisal. Oxford Handbook on the Use of Force. New York: Oxford University Press.

Ammiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Rajawali Pers.

Mauna, Boer. 2015. Hukum Internasional. Alumni: Bandung.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta:Pensil Komunika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Shaw, Malcolm N. 2003. International Law (Fifth Edition). Cambridge: Cambridge University Press.

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Starke, J.G. 1995. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh (1). Jakarta: Sinar Grafika.

Internet

Aljazeera. 2019. Iran seizes British oil tanker in Strait of Hormuz. https://www.aljazeera.com/news/2019/07/iran-seized-british-oil-tanker-gulf-190719180058275.html. Diakses pada 11 Agustus 2019

CNN Indonesia. 2019. Kapal Tanker Inggris Disita Pasukan Keamanan Iran. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190720134541-120-413911/kapal-tanker-inggris-disita-pasukan-keamanan-iran. Diakses pada 9 Agustus 2019.

Independent. 2019. Iran tanker seizure: Jeremy Hunt warns authorities against taking a ‘dangerous path’. http://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/iran-uk-british-tanker-strait-hormuz-stena-impero-a9013061.html. Diakses pada 9 Agustus 2019.

Iqbal, Muhammad. 2013. Transportasi Laut Lebih Efisien, Ini Alasannya. Republika, diakses dari: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/28/mkdd0l-transportasi-laut-lebih-efisien-ini-alasannya. Diakses pada 8 Agustus 2019.

Reuters. 2019. Court Documents show U.S. seeks seizure of Iranian tanker violating sanction. https://www.reuters.com/article/us-mideast-iran-tanker-usa/u-s-warrant-issued-for-seizure-of-iranian-oil-tanker-in-gibraltar-idUSKCN1V6237. Diakses pada 9 Agustus 2019

Jurnal

Franckx, E., A. Razavi. 2002. The Strait of Hormuz. Journal The Proceedings of the Symposium on the Straits used for International Navigation. Turkish Marine Research Foundation, Publication Number: 11.

Orphanos, Cleanthis. 2000. International Straits and Transit Passage Focus on Bosporous and Dardanelles. World Maritime Univerity Dissertations.

Puspoayu, Elisabeth Septin, dkk. 2019. Praktik Illegal Transhipment di Laut Lepas Berdasarkan Hukum Laut Internasional.Jurnal Mimbar Hukum Vol. 31 (1).

Sosiawan, Ulang Mangun dan Tim. 2015. Penelitian Hukum Tentang Mekanisme Penyelesaian Konflik Antar Negara Dalam Pegelolaan Sumberdaya Kelautan. Laporan Akhir Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Wen, Shuang. 2010. The Strait of Hormuz: A Barometer in the Emerging US-Gulf-China Triangular Relationship. Draft Paper for Association for Asian Studies.

Sumber Bahan Hukum

Hague Convention. 1907.

International Convention for the Safety Life at Sea. 1974.

International Regulations for Preventing Collisions at Sea. 1972.

United Nations Charter. 1945. San Francisco.

United Nations Convention of Law at Sea. 1982. Jamaica.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 1352
PDF Downloads: 1830