PENEGAKAN HUKUM PASAL 4 HURUF H PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA TERKAIT NARAPIDANA ATAU TAHANAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MINUMAN KERAS

  • R. ALI ZAHIR

Abstract

ABSTRAK

Rumah Tahanan Negara dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rutan memiliki Tata tertib yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 bahwa pada Pasal 4 huruf H Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Praktiknya, masih ada narapidana atau tahanan yang melanggar aturan tersebut. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab banyaknya Narapidana atau tahanan yang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol berhubungan dengan minuman keras dan mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran serta upaya yang dilakukan oleh pihak Rutan dalam mengatasi pelanggaran. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis dengan informan dari anggota Rutan Klas II B Bangkalan, Narapidana atau Tahanan dan teman dari Narapidana atau Tahanan. Data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelanggaran tidak hanya dari faktor psikologis, dukungan dari pihak luar tetapi juga dari ajakan teman, pengawasan yang kurang efektif, dan budaya suap-menyuap. Pada proses penegakan hukum dalam penjatuhan hukuman disiplin tidak menggunakan aturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, narapidana atau tahanan wajib melakukan pemeriksaan awal oleh kepala keamanan lalu hasilnya disampaikan ke kepala Rutan, lalu Kepala Rutan atau Kepala Keamanan membentuk tim pemeriksa yang bertugas memeriksa narapidana atau tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib, lalu hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serta harus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksaan, namun petugas atau pegawai Rutan Klas II B Bangkalan hanya menggeledah ruangan dan melakukan penyitaan barang bukti. Faktor kendala atau penghambat proses penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor dari masyarakat, faktor kebudayaan. Upaya mengatasi kendala atau penghambat dalam menanggulangi pelanggaran yaitu pihak Kemenkumham harus mengambil tindakan tegas, harus ada tambahan sarana atau fasilitas, harus banyak melakukan sosialisasi atau penyuluhan dan Pihak Rutan harus aktif dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan.

Kata Kunci: rumah tahanan negara, pelanggaran, minuman keras.

 

ABSTRACT

State detention centers can be found in Article 1 number 2 of Government Regulation Number 27 of 1983 concerning the Implementation of the Criminal Procedure Code. Detention Center has the rules stated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 that in Article 4 letter H Every Prisoner or Detainee is prohibited from storing, making, carrying, distributing and consuming alcoholic beverages. In practice, there are still prisoners or detainees who violate these rules. The purpose of this research is to find out the factors that cause many Prisoners or detainees who store, make, carry, distribute and consume alcoholic beverages related to liquor and know the process of law enforcement against violators as well as the efforts made by detainees in dealing with violations.This research is a sociological juridical research with informants from members of Class II B Prison in Bangkalan, Prisoners or Prisoners and friends of Prisoners or Prisoners. Data obtained by interview and documentation. The collected data was analyzed qualitatively.The results showed that the factors causing the violation were not only psychological factors, support from outside parties but also from friend requests, ineffective supervision, and a culture of bribery. In the process of law enforcement in imposing disciplinary action not using the rules set forth in Permenkumham Number 6 of 2013, prisoners or detainees are required to conduct an initial examination by the head of security then the results are conveyed to the head of the detention center, then the head of the detention center or head of security forms a team of examiners tasked with examining inmates or detainees suspected of violating the code of conduct, then the results of the examination are poured into the minutes of the examination and must be signed by Prisoners or Detainees and the examination team, but officers or employees of Class II B Detention Center Bangkalan only search the room and confiscate evidence. Constraints or obstacles to the law enforcement process are law enforcement factors, facility or facility factors, community factors, cultural factors. Efforts to overcome obstacles or obstacles in overcoming violations namely the Ministry of Law and Human Rights must take decisive action, there must be additional facilities or facilities, must do a lot of socialization or counseling and the Detention Center must be active in attending education or training.

Keywords: state prison, violation, liquor

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 167
PDF Downloads: 480