Kajian Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Pdt.Sus-PHI/2012 tentang Kewajiban Pemberian Upah dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kasasi terhadap para pihak yang sedang berperkara di pengadilan hubungan industrial mengenai kewajiban pemberian upah dalam proses PHK seharusnya tidak hanya berlandaskan UUK, UUPPHI dan Kepmenakertrans No.KEP-150/Men/2000, tetapi juga memperhatikan Putusan MK No.37/PUU-IX/2011. Salah satu contoh PHI yang kewajiban pemberian upah dalam proses PHK yang tidak sesuai dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Pdt.Sus-PHI/2012 mengenai kewajiban pemberian upah dalam proses pemutusan hubungan kerja. Hakim menjatuhkan sanksi kepada PT. Young Tree Industries untuk membayarkan upah proses 6 bulan upah kepada Kunaeni/Kunaini, padahal terdapat putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011 yang menyatakan pemberian upah proses harus diberikan sampai dengan adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Mahkamah Agung No.454K/Pdt.Sus-PHI/2012 tentang kewajiban pemberian upah dalam proses pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan dasar pertimbangan hakim adalah menjatuhkan sanksi kepada PT. Young Tree Industries untuk membayarkan upah proses 6 bulan upah kepada Kunaeni/Kunaini berdasarkan pasal 100 UUPPHI dan Kepmenakertrans No.KEP-150/Men/2000. Seharusnya hakim mempertimbangkan keberlangsungan hidup pekerja untuk memenuhi kebutuhannya setelah 6 bulan apabila kasus melebihi 6 bulan, hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK No.37/PUU-IX/2011 yang menyatakan pemberian upah proses harus diberikan sampai dengan adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap
References
Fauzia, Rizqi. 2017. “TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERSELISIHAN PHK (Studi Terhadap Putusan PHK Efisiensi).” ABA Journal 102(4):24–25.
Harahap, M. Yahy. 2006. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2019. “Pengertian Skors.” Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: KENCANA.
Maulidi, M. Agus. 2019. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Questioning the Executorial Force on Final and Binding Decision Of.” Jurnal Konstitusi 16.
Muslih, M. 2013. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas Edisi Juni 2013 IV(1):132.
Prahassacitta, Vidya. 2013. “MAKNA UPAH PROSES MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI THE NOTION OF ‘ UPAH PROSES ’ ACCORDING TO THE DECISIONS OF THE CONSTITUTIONAL COURT & THE SUPREME COURT.” (37):207–26.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Uwiyono, Aloysius, Siti hajati Hoesin, Widodo Suryandono, and Melania Kiswandari. 2014. Asas Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wijayanti, Asri. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Zaenal, Asikin. 2008. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata( Staatsblaad nomor 23 tahun 1847);
Undang-Undang Nomer. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Indrustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4356);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
Putusan Mahkamah Konstitusi: 37/ PUU-IX/2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Pdt.Sus-PHI/2012;
Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :Kep.100/Men/Vi/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia;
Copyright (c) 2020 dhany Rachmadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 239