Implikasi Hukum Ketidaksinkronan Pengaturan Resi Gudang di Jawa Timur

  • Dananggana Satriatama Law Faculty State University Of Surabaya

Abstract

Abstrak

Tulisan ini mentikberatkan pada hierarkisitas kedudukan Peraturan Menteri dengan Peraturan Daerah Provinsi dalam sistem Peraturan Perundang-undangan tentang Resi Gudang di Jawa Timur. Di tinjau dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan peraturan menteri mempunyai derajat yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah, karena kedudukan lembaga kementerian apabila dibandingkan dengan Pemerintah Daerah lebih tinggi mengingat Menteri merupakan pembantu Presiden yang mejalankan pemerintahan umum yang telah ditentukan dan ruang lingkup keberlakuan yang ada di Peraturan Menteri berskala Nasional serta materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri merupakan penjabaran secara langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kata Kunci: Hirarki, Resi Gudang, Peraturan Menteri.

Abstract

This paper emphasizes the hierarchical position of the Ministerial Regulation with Provincial Regulations in the system of Legislation on Warehouse Receipts in East Java. In terms of UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. From this paper the author uses the method of normative legal research to the conclusion that the position of ministerial regulation has a higher degree than the Regional Regulation, because the position of ministerial institutions when compared to the Regional Government is higher considering the Minister is an aide to the President who carries out a predetermined general government and scope the validity of the National Ministerial Regulation and the content of material contained in the Ministerial Regulation is a direct translation of the higher statutory regulations.

Keywords: Hierarchy, Warehouse Receipt, Ministerial Regulation.

References

Astawa, I. Gede Pantja and Suprin Na’a. 2008. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Cintia, Indah, Madinar, and Himmah A’la Rufaida. 2018. “Urgensi Sinkronisasi Dan Harmonisasi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.”
Fajar, Mukti and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febriansyah, Ferry Irawan. 2016. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” PERSPEKTIF Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 21 No. 3.
Hamidi, Jazim. 2006. Revolusi Hukum Indonesia. Makna, Kedudukan, Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Konstitusi Press.
Hanitijo S, Ronny. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Semarang: Ghalia Indonesia.
Hantoro, Novianto M. n.d. Sinkronisasi Dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Yogyakarta: Peneliti Madya Bidang Hukum Tata Negara pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI dan Azza Grafika.
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: KENCANA.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Raharjo, Sacipto. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ranggawidjaja, Rosjidi. 1987. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Bina Aksara.
Suteki. 2018. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
T Rotua, Hezron Sabar, Hananto Widodo, and Gelar Ali Ahmad. 2017. “The Reconstruction of Revocation Againts The Rights to Vote or To Be Voted in Public Post for Those Who Are Found Guility in Corruption Case in Indonesia from a Progressive Legal Perspective.” IOP Publishing 953 No. 1.
Tesano. 2015. “Hierarkhisitas Kedudukan Peraturan Menteri Dengan Peraturan Daerah Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.” Universitas Tanjungpura Pontianak.
Widiarto, Aan Eko. 2019. “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16 No. 1.
Wijayanti, Septi Nur. 2016. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23:188.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 118
PDF Downloads: 1305