Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

  • Theresia Lika Christi State University of Surabaya

Abstract

Abstrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat diperpanjang atau diperbaharui. Pejanjian kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berbentuk PKWT dapat diperpanjang. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) , terdapat makna perjanjian kerja PMI dapat diperpanjang tanpa menyebutkan jangka waktunya, sedangkan menurut Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), PKWT hanya dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan perjanjian kerja PMI yang tidak disebutkan jangka waktunya menimbulkan kekaburan. Penelitian  ini bertujuan menganalisis makna perjanjian kerja PMI dapat diperpanjang dalam Pasal 16 UU PPMI dapat disamakan dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini berjenis yuridis normatif  dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Jenis bahan hukum dalam penelitian  ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan  non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa makna perjanjian kerja PMI dapat diperpanjang dalam Pasal 16 UU PPMI tidak sama dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. PKWT dimungkinkan dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sementara perjanjian kerja PMI tidak dapat berubah menjadi PKWTT.

Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja Migran Indonesia, Perjanjian kerja dapat diperpanjang, Jangka waktu perjanjian

Abstract

The specific time work agreement (PKWT) may be extended or renewed. The employment of Indonesian Migrant Workers (PMI) in the form of the PKWT can be extended. In Article 16 Act Number 18 of 2017 concerning Indonesian Migrant Workers Protection (PPMI Act), there is the meaning of PMI's work agreement to be extended without mentioning the term, while according to Article 59 Paragraph (4) Act Number 13 of Employment (Employment Act), PKWT can only be extended once for a period of 1 (one) year. The extension of the PMI work agreement that is not mentioned in time period raises the blurring. This research aims to analyze the meaning of the work agreement PMI can be extended in Article 16 PPMI Act can be likened to the provisions of Article 59 paragraph (4) Employment Act. The research is normative in a juridical approach using statutory approaches, concept approaches, and historical approaches. The type of legal material in this study consists of primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. Techniques of collecting legal materials with literature studies, and analytical techniques using prescriptive methods. The results showed that the meaning of PMI can be extended in article 16 PPMI Act is not equal to the provisions of Article 59 Paragraph (4) Employment Act. The PKWT may be transformed into an unspecified time work agreement (PKWTT), while PMI's employment agreement cannot be changed to PKWTT.

Keywords: Specific employment agreements, Indonesian Migrant Workers, employment agreements may be extended, the term of agreement


 

 

References

DAFTAR PUSTAKA
Fahrojih, Ikhwan. 2016. Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, Dan Jaminan Konstitusional. Malang: Setara Press.
Fajar, Mukti and Yulianto Ahmad. 2010. Duallisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah.
Manulang, Sendjun H. 1990. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Yasmine, Azaria. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.” Juris-Diction 2(5):18.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata( Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847)
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Negeri (Staatsblaad Nomor 8 Tahun 1887)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 Tahun 1974)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 Tahun 2004)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pengerahan Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.28/MEN/1985 tentang Penetapan Pola Perjanjian Kerja Antar Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1986 tentang Antar Kerja Antar Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 05/MEN/1988 tentang Antar Kerja Antar Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1991 tentang Antar Kerja Antar Negara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-02/MEN/1994 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri dan ke Luar
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1882)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 729)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.44/MEN/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja di Dalam dan Luar Negeri
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-204/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Indonesia ke Luar Negeri
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Katadata, Tim Publikasi. 2019. “Memastikan Masa Depan Pekerja Migran Indonesia Yang Lebih Baik.”
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 224
PDF Downloads: 231