PENEGAKAN HUKUM PASAL 103 HURUF A UNDANG-UNDANG KEPABEANAN TERKAIT PEMALSUAN DOKUMEN IMPOR PABEAN DI BEA CUKAI TANJUNG PERAK

  • Zahabi may hamzah State University of Surabaya

Abstract

Perkembangan pelaksanaan pembangunan nasional mengalami perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional khususnya pada bidang perekonomian, termasuk pada praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan Internasional (Anwar, 1990). Perdagangan Internasional merupakan sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan oleh dua pihak individu maupun suatu perusahaan di lintas negara atas kesepakatan bersama, Perdagangan Internasional ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di suatu negara yang tidak tersedia atau tidak terpenuhi di negara tersebut atau biasa disebut dengan kegiatan impor (Halwani, 2018). Praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan Internasional telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dibentuknya peraturan tersebut untuk mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran yang terjadi dalam praktik perdagangan Internasional. Kegiatan pengiriman barang-barang impor selain menggunakan jalur udara, juga dapat menggunakan jalur laut. Kegiatan impor barang menggunakan jalur laut dalam jumlah besar dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan sebagai kawasan pabean, hal ini dikarenakan agar memudahkan pengawasan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

References

Amir, M. S. 1996. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.
Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
BPS Jatim. 2018. “Nilai Impor Menurut Pelabuhan Bongkar Tahun 2018.”
Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1970. Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Ruang Lingkup Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.
Djafar Albram. 2016. “Perspektif Kelembagaan DJBC Dalam Bidang Pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 18(740).
Farina, Fenin, and Achmad Husaini. 2017. “Pengaruh Dampak Perkembangan Tingkat Ekspor Dan Impor Terhadap Nilai Tukar Negara Asean Per Dollar Amerika Serikat (Studi Pada International Trade Center Periode Tahun 2013-2015 ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 50(6).
Halwani, R. Hendra. 2018. Ekonomi Internasional & Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamdani. 2007. Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor. Jakarta: Rajawali Press.
Hapsari, Karina Tri. 2015. “IMPLEMENTASI SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW ( INSW ) SEBAGAI UPAYA PENDORONG KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR ( Studi Kasus Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 1(1).
Ivan Savero, Eko Raharjo, Rinaldy. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemberitahuan Jenis Dan Jumlah Barang Impor Dalam Dokumen Kepabeanan Secara Salah.” Jurnal Peenale 3(2).
Marmosudjono, Sukarton. 1989. Penegakan Hukum Di Negara Pancasila. Jakrta: Garuda Metropolitan.
Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Purnamawati, Astuti, and Sri Fatmawati. 2013. Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas.
Reflay Ade, Widayati. 2017. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin ….” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(2).
Risydan, Milyan, Al Anshori, Milyan Risydan, and Al Anshori. 2016. “Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1(1).
Sasono, Herman Budi. 2012. Manajemen Pelabuhan Dan Realisasi Ekspor Dan Impor. Yogyakarta: CV.Andi Offset.
Simorangkir, David Sandro, and Amrie Firmansyah. 2017. “Evaluasi Implementasi Peranan Pengendalian Internal : Pelaksanaan Impor Sementara Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya X.” Jurnal Online Insan Akuntan 2(1).
Siti Maimana, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar. 2013. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan Dan Penyidik POLRI Dalam Penegakan Tindak Pidana Perpajakan.” USU Law Journal 2(2).
Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susilo, Andi. 2013. Panduan Pintar Ekspor Impor. Jakarta: TransMedia.
Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tandjung, Marolop. 2011. Aspek Dan Prosedur
Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 580
PDF Downloads: 734