PENGAWASAN PAJAK HOTEL ATAS RUMAH KOS TERHADAP PENGUSAHA RUMAH KOS OLEH BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH KABUPATEN SIDOARJO

  • Tri Wahyuni Ambarwati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Usaha Rumah kos ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikategorikan dalam Pajak Hotel. Namun terdapat beberapa dari pengusaha rumah kos yang tidak ingin rugi dengan melapor dan membayarkan pajak hasil usaha rumah kosnya. Peraturan terkait pajak rumah kos dimana pajak ini masuk dalam kategori pajak hotel seperti yang tertuang dalam pasal 1 (21) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak hotel yang dikenakan pada tiap daerah berbeda dan hal ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Data yang dihunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pendataan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Beberapa pemilik usaha Rumah kos di daerah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang berjumlah 5 (lima) orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan pemungutan pajak hotel atas rumah kos pada Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecatan Waru oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui pengawasan yang dilakukan rutin dan pengawasan yang dilakukan tidak rutin. Pengawasan rutin dilaksanakan dengan cara melihat hasil setoran yang telah dibayarkan oleh pengusaha rumah kos tiap bulannya. Sedangkan pengawasan tidak rutin dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan operasi gabungan ke lapangan dengan didampingi dinas-dinas terkait yaitu Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo. Melalui pengawasan pemungutan pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daearah Kabupaten Sidoarjo ini diharap pemungutan pajak dapat dimaksimalkan dan berjalan lancar. Namun kenyataan dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yang dihadapi oleh pihak Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak dikategorikan kurang peduli. Karena kenyataannya masih banyak pemilik usaha rumah kos yang belum mendaftarkan usaha rumah kos miliknya serta melaporkan pajaknya pada pihak pemerintah yang berwenang. Kebanyakan dari pemilik usaha rumah kos menutup-nutupi kebenaran misalnya dengan mengatakan bahwa jumlah kamar yanga digunakan kurang dari sepuluh. Pihak pemerintah yang terkait pun terkadang kesusah untuk mendata pemiliknya dikarenakan pemiliknya susah untuk ditemui. Terkait hal ini pemerintah yang berwenag harus menindak tegas masyarakat yang ternyata melakukan penghindaran kewajiban membayar pajak. Serta perlu sering dilakukan operasi gabungan terjadwal rutin dengan dinas-dinas terkait lainnya guna mendata pemilik rumah kos, sehingga pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dan maksimal.

Kata Kunci : pajak, rumah kos, menghindari, pengawasan

 

Abstract

Boarding house business is one of the sources of Local Revenue (PAD) which is categorized in the Hotel Tax. But there are some of the boarding house entrepreneurs who do not want to lose by reporting and paying taxes on the results of their boarding house business. Regulations related to boarding house tax where this tax is included in the hotel tax category as stipulated in article 1 (21) of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retribution. The hotel tax rates imposed in each region are different and this is determined through a Regional Regulation. This research is an empirical legal research located in Sidoarjo Regency. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through interviews and documentation. The informants used in this study were the Head of Sidoarjo Regional Tax Service Agency Sub-Division and Data Collection and several boarding house business owners in the Waru District of Sidoarjo Regency, amounting to 5 (five) people. The results of this study indicate that the supervision of hotel tax collection on boarding houses in Sidoarjo Regency especially in Kecatan Waru by the Sidoarjo Regency Regional Tax Service Board is done in 2 (two) ways, namely through routine surveillance and non-routine supervision. Routine supervision is carried out by looking at the results of deposits that have been paid by boarding house entrepreneurs every month. Whereas supervision is not routinely carried out by the Sidoarjo Regency Regional Tax Service Agency by conducting joint operations in the field accompanied by related agencies namely Satpol PP and the Sidoarjo Regency Licensing Office. Through supervision of tax collection by the Sidoarjo Regency Daearah Tax Service Board, it is expected that tax collection can be maximized and run smoothly. But the reality in its implementation there are obstacles faced by the Sidoarjo Regency Tax Service Board namely the level of public awareness of the importance of paying taxes categorized as not caring. Because in reality there are still many boarding house business owners who have not registered their boarding house businesses and report their taxes to the government authorities. Most of the boarding house business owners cover up the truth for example by saying that the number of rooms used is less than ten. Related government parties sometimes find it difficult to register the owner because the owner is hard to find. Related to this, the government which has the authority to take firm action against the people who turns out to avoid the obligation to pay taxes. As well as routine scheduled joint joint operations with other relevant agencies, it is necessary to collect data on boarding house owners, so that the Original Regional revenue can be increased and maximized.

Keywords: tax, boarding house, avoid, supervision

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 191
PDF Downloads: 184