KEBEBASAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

  • ROBI PUTRI JAYANTI

Abstract

KEBEBASAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA  

Robi Putri Jayanti

Program S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya, robiputri@yahoo.com.

 

Abstrak (Times New Roman 10, Bold, spasi 1, spacing before 12 pt, after 2 pt)

Kebebasan kekuasaan kehakiman adalan salah satu syarat sebuah negara hukum. Kebebasan kekuasaan kehakiman menjadi hal yang utama untuk menjamin tercapainaya keadilan, yang menjadi hak semua orang. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan tentang kebebasan kekuasaan kehakiman, namun tidak disebutkan kebebasan seperti apa yang ada dalam pasal tersebut.

Harus dimilikinya kebebasan oleh kekuasaan kehakiman, mengakibatkan kebebasan adalah hak bagi kekuasaan kehakiman tersebut. Setiap hak selalu dibatasi oleh kewajiban, dan dari beberapa kewajiban hakim, beberapa diantaranya adalah imparsialitas dan akuntabilitas. Jaminan akan dilaksanakannya hak dan kewajiban tersebut dengan baik, membuat harus diadakannya pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui konsep atau batasan-batasan kebebasan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab peradilan pidana adalah sebuah proses yang berbeda dari proses peradilan lainnya, yang mana terdapat pemeriksaan pendahuluan dan penuntutan. Tugas pemeriksaan pendahuluan dan penuntutan membuat hakim tidak berhak untuk menerapkan hukum, kecuali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan hukum yang digunakan oleh penuntut.

Metode penelitian ini adalah normatif preskriptif. Pada akhirnya disimpulkan bahwa kebebasan kekuasaan kehakiman yang ada pada saat ini adalah kebebasan yang seluas-luasnya, sehingga seharusnya terdapat pengawasan terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman tersebut yang dapat memberikan pressure lebih dari pengawasan yang saat ini ada. Hal tersebut karena pengawasan yang efektif pada saat ini adalah pengawasan dari internal Mahkamah Agung, sedangkan Komisi Yudisial yang sebenarnya adalah badan pengawasan kekuasaan kehakiman justru hanya berhak memeriksa dan memberikan rekomendasi hukuman, bukannya menjatuhkan hukuman.

Kata Kunci: kebebasan kehakiman, peradilan pidana

 

Abstract

Independence of judicial authority is a term of condition in a constitutional country. Independence of judicial authority is a main requirement to ensure of a  justice which is the right of the citizen. The Basic Costitutional Law of 1945 chapter 24 verse 1 The Republic of  Indonesia  guarantee  the  freedom  power  justice, but does not clearly state freedom as anything that is the article    mentioned.

Judicial power should have the authority of independence. Therefore, the independence is a right for authority judicial was. Every right always restricted by obligations. Among of the judges obligations, some of them are including  impartiality and accountability. To ensure these obligations well carried of the duties, it is need to  supervise the justice authority.

The aim of this research is knowing the concept or limitations in independence of judicial authority of Indonesian criminal court’s system. The criminal court is a different process from others judgements process, which  involves a preliminary investigation and prosecution. The task of a preface inspection and prosecution makes judges are not eligible to apply law, except to impose punishment to the accused based on law that is used by prosecutors.

The method of this research is a normative prescriptive. Hence the result is a final assessment of the writer toward the independence of judicial authority. At the end of the research, it can be concluded that independence judicial authority has a wide area in implementation of judicial process at this time, so it is need an observation to it. This observation can give more pressure considered to the last observation. This was because vision the effective observation at present is the supervision of the internal Supreme Court, while the Judicial Commission is actually the real observation justice institution who has the right to inspect and gives judicial punishment recommendation neither to implement its punishment.

Keywords: content, formatting, article. 

Published
2014-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1258
PDF Downloads: 0