Kesadaran Hukum Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua Terkait Batas Kecepatan Maksimal Di Kabupaten Mojokerto

  • Hendra Wahyu Saputra Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

 

Kesadaran Hukum Bagi Pengguna Kendaraan

Bermotor Roda Dua Terkait  Batas Kecepatan Maksimal

Di Kabupaten Mojokerto

Abstrak

Pengguna kendaraan bermotor semakin tahun mengalami peningkatan, tentu kecelakaan tidak terhindarkan, banyak sebab terjadinya kecelakaan dijalan dan salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah faktor melanggar batas kecepatan. Kecepatan tinggi dan melebihi batas yang diijinkan adalah faktor penyebab kecelakaan paling penting yang dihadapi oleh banyak negara karena memberikan kontribusi pada permasalahan jumlah dan kefatalan korban kecelakaan, semakin tinggi kecepatan, semakin besar tinggi jarak berhenti yang dibutuhkan, begitu pula dengan resiko kecelakaan pun meningkat. Batas kecepatan maksimal telah ditetapkan secara nasional dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat (4). Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan memeberikan batas kecepatan maksimal bagi pengguna kendaraan bermotor dalam menggunakan jalan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua terkait batas kecepatan maksimal di Kabupaten Mojokerto dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua terkait batas kecepatan maksimal di Kabupaten Mojokerto, serta mengetahui dan mengkaji upaya yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas Daerah Kabupaten Mojokerto dalam hal meningkatkan kesadaran hukum bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua terkait batas kecepatan maksimal di Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi yang merupakan penelitian hukum guna mengetahui sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan kesadaran hukum bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua terkait batas kecepatan maksimal di Kabupaten Mojokerto sangat rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua terkait batas kecepatan maksimal di Kabupaten Mojokerto tingkat pendidikan pengguna kendaraan dan kurangnya rambu-rambu lalulintas tentang batas kecepatan maksimal. Upaya yang dilakukan Polisi Lalu Lintas Daerah Kabupaten Mojokerto adalah upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan adalah mulai memasang kembali rambu-rambu lalulintas tentang batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan memasang poster peringatan agar pengguna jalan tidak melebihi batas kecepatan. Upaya represif yang dilakukan adalah melakukan kegiatan patuh lalulintas dan menilang pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melebihi batas kecepatan dan memberikan sanksi berupa denda

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pengguna Kendaraan Roda Dua, Batas Kecepatan Maksimal


Abstract


The number of motor vehicle users every year has increased. It’s of course can cause traffic accidents. High speed driving and crossing the maximum limit are the main causes of fatalities in the victims of accidents faced by many countries. The higher our speed, the further the distance needed to make the vehicle stop completely. The maximum speed limit has been set nationally in government regulation No. 79 year 2013 about network traffic and road transport in chapter 23 paragraph (4). The regulations are issued with the aim of providing a maximum speed limit for users of motorists when driving on the road.

 

This research aims to analyse and describe factors that influence legal awareness for users of two-wheeled motor vehicles related to the maximum speed limit in Mojokerto Regency, and to know and review any efforts by local traffic police of  Mojokerto Regency. This research is included in the juridical sociology research which is a legal research to determine the extent to which a statutory legislation can be said to have been effective. Data sources are obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.

 

The results of this research indicate that. Legal awareness for users of two-wheeled vehicle associated maximum speed limit in Mojokerto regency is very low, the factors that influence the legal awareness for users of two-wheeled vehicle associated maximum speed limit in Mojokerto is vehicle user education level and lack of traffic signs on the maximum speed limit,the efforts of the Regional traffic Police Mojokerto regency is the preventive and repressive. The preventive effort is to re-install traffic signs about the maximum speed limit in driving and to install commemorative posters so that road users do not exceed the speed limit. The repressive effort is to conduct a traffic-compliant activity and the user of a two-wheeled motor vehicle that exceeds the speed limit and provides penalties.

Keywords : Legal Awareness, Users of Two-Wheeled Vehicles, Maximum Speed ​​Limit

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Boa, Faiz Yonas.2017. Pancasila Dalam Sistem Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Madiong, Baso.2014. Sosiologi Hukum. Makassar: CV Sah Media

Manan,Abdul.2017. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Depok: Kencana

Raharjo, Satjipto.1991.Ilmu Hukum.Bandung:Citra Aditya Bakti

Salman, Otje dan Anton F.Susanto.2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung:PT.Alumni
Soekanto.Soerjono.1982.Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum.Jakarta:CV Rajawali
Yulianto dan Mukti Fajar.2004. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Yogyakarta:Pustaka Pelajar




JURNAL
Rosana, Ellya.2014. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”. Jurnal Tapis.Vol.10 No.1
Sadono,Soni.2016. Budaya Tertib Lalu Lintas Kajian Fenomologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Bandung. Channel.Vol 4. No 4
SKRIPSI DAN TESIS
Budisusetyowati Ika, 2018, Usia Sebagai Syarat Memperoleh Sim C Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalulintas Di Bojonegoro, Thesis. Universitas Bojonegoro

Santy Eka Putri, 2011, Analisis Faktor Penentuan Batas Kecepatan Kendaraan Di Jalan Arteri Pada Ruas Jalan Perkotaan, Tesis, Depok, Fakultas Teknik Universitas Indonesia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomer 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468).
Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 169
PDF Downloads: 171