Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Surabaya

  • Albar Prastya Nugraha Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame pada pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh izin penyelenggaraan reklame dari Walikota. Namun pada kenyataannya, masih banyak orang yang tidak melakukan izin dan melakukan pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya. Hal tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya sehingga sampai saat ini pelanggaran mengenai izin reklame masih tetap ada serta untuk mengetahui apa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengoptimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya tidak berjalan efektif. Terdapat kendala dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya yaitu minimnya personil Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum, dan ketidaktaatan masyarakat Kota Surabaya terhadap peraturan yang berlaku.

Kata kunci : izin, penegakan hukum, reklame, kendala


Abstract

Surabaya Mayor Regulation No. 21 of 2018 on Procedure for Managing Advertisements in Article 4 paragraph (1) explains that every individual or agency that will conduct advertisement in the Region must obtain the advertisement permit from the Mayor. But in reality, there are still many people who do not permit and violate the advertisement in Surabaya. This has an impact on the Original Revenue of the City of Surabaya. The purpose of this study is to find out what are the obstacles to law enforcement for violations of advertisement license violations in the city of Surabaya so that until now violations regarding advertisement licenses still exist and to find out what efforts have been made by the Surabaya City Government to optimize law enforcement against violations of advertisement license violations in the city of Surabaya. This research uses sociological juridical research type. Data collection is done by interview and documentation. The data analysis technique used is descriptive qualitative. The results showed that law enforcement against advertisement license violations in Surabaya City was not effective. There are obstacles in the process of law enforcement on violations of advertisement license violations in Surabaya, namely the lack of personnel from the Civil Service Police Unit as law enforcers, and the disobedience of the people of Surabaya City against the applicable regulations.

Keywords: permit, law enforcement, advertisement, obstacles

Author Biographies

Albar Prastya Nugraha, Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Jalan Ketintang, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231
Hananto Widodo, Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Jalan Ketintang, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231

References

Ali, Zaenuddin. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Yesmil, and Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo.
Astriani, Nadia, and Yulinda Adharani. 2007. “Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus: Gugatan Perbitan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Sungai Cikijing).” Hukum Lingkungan Indonesia 3(26):132.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, Phillipus. M. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Haykal, Hassanain. 2016. “Aspek Hukum Kegiatan Bisnis Dan Fungsi Perizinan Di Indonesia Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi Asean 2015.” Veritas et Justitia 2(1):135.
Mahvido. 2016. “Efektivitas Pengawasan Hukum Terkait Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Surabaya.” Universitas Negeri Surabaya.
Mardhatillah, Siti Ruhama. 2018. “Akibat Hukum Dikeluarkannya Izin Lingkungan Baru Melalui Surat Eputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 Pasca Dibatalkannya Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012.” Jurnal Panorama Hukum 3(2):154.
Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Piliang, Yasraf Amir. 2004. “Konteks Sosial Dan Kultural Iklan.” Mediator 5(1):73.
Rianto, Adi. 2010. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit.
Ruslan, Rosady. 2004. Aspek-Aspek Hukum Dan Etika Dalam Aktivitas Public Relations Kehumasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surabaya, Satpol PP Kota. 2019. “Menjelang Pertengahan Tahun 2019, Satpol PP Kota Surabaya Bongkar 4837 Reklame Liar.”
Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 211
PDF Downloads: 660