Kesadaran Hukum Masyarakat Daalam Mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar

  • fahrizal romadhon
  • Eny Eny Sulistyowati

Abstract

Abstrak

Masalah hidup yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari masalah kesehatan, Kesehatan adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah. Masalah kesehatan yang terjadi pada masyarakat akan mempengaruhi perkembangan dan ekonomi suatu negara. Pelayanan kesehatan adalah salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Salah satu layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah adalah melalui program Asuransi Kesehatan Nasional yang ditetapkan secara nasional dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Asuransi Kesehatan. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan bentuk perlindungan sosial untuk memastikan bahwa semua orang dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum publik dalam mengikuti program Asuransi Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar dan menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam berpartisipasi dalam program Asuransi Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar, serta mengetahui dan menilai upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Asuransi Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologi yang merupakan penelitian hukum untuk mengetahui sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan telah efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam berpartisipasi dalam program Asuransi Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar tidak memiliki kesadaran hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar adalah faktor pendidikan, usia, lingkungan dan faktor ekonomi masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar adalah upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program Asuransi Kesehatan Nasional. Upaya represif yang dilakukan adalah melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Asuransi Kesehatan Nasional dengan jaksa agung dan mendorong pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengumpulkan data dari masyarakat kurang mampu yang belum berpartisipasi dalam program Asuransi Kesehatan Nasional untuk menerima bantuan kontribusi dari pemerintah Kabupaten / Kota.

 

Kata kunci: Kesadaran Hukum, Masyarakat, Asuransi Kesehatan Nasional

 

 

Abstract

Life problems that occur in the community can not be separated from the health problems, Health is a shared responsibility of the community and the government. Health problems that occur to the community will affect the development and economy of a country. Health service is one of the rights owned by the community and its implementation is carried out by the government. One of the health services provided by the government is through the National Health Insurance program established nationally in the Republic of Indonesia Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance. The regulation was issued with the aim of providing a form of social protection to ensure that all people can meet the basic needs of proper health.

This study aims to analyze public legal awareness in following the National Health Insurance program in Blitar District and describe the factors that influence community legal awareness in participating in the National Health Insurance program in Blitar District, as well as knowing and assessing the efforts made by BPJS Health in Blitar District in increasing public awareness in participating in the National Health Insurance program in Blitar District. This research is a sociology juridical research which is a legal research to find out the extent to which a statutory regulation can be said to have been effective. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.

The results showed that community legal awareness in participating in the National Health Insurance program in Blitar District did not have legal awareness. Factors that influence community legal awareness in following the National Health Insurance program in Blitar Regency are education level, age, environment and community economic factors. The efforts made by Blitar District Health BPJS are preventive and repressive efforts. Preventive efforts carried out by conducting socialization to the public related to the National Health Insurance program. The repressive effort undertaken is to report companies that do not register their workers in the National Health Insurance program with the attorney general and encourage the Blitar District government to collect data from underprivileged communities who have not participated in the National Health Insurance program in order to receive contribution assistance from the Regency / City government.

 

Keywords: Legal Awareness, Society, National Health Insurance

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asikin, Zainal. n.d. Amiruddin. 2006 “Pengantar Metode Penelitian Hukum.”
Asyhadie, Zaeni. 2007 “Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga, and Kerja di Indonesia.” Rajawali Pers.
Bo’a, Fais Yonas. 2017. “Pancasila Dalam Sistem Hukum.” Pustaka Pelajar.
Mahmud Marzuki, Peter. 2005. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media 55.
Nasution, Bahder Johan. 2005. “Hukum Kesehatan.”
Raharjo, Satjipto. 2000. “Ilmu Hukum, Bandung.” PT Citra Aditya Bakti.
Salman, Otje, and Anthon F. Susanto. 2004. “Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.” Bandung: PT. Alumni, Hal 56.
Soekanto, Soerjono, and Mustafa Abdullah. 1980. “Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat.” Rajawali.
Soerjono, Soekanto. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum.” Universitas Indonesia, Jakarta.
Sugiyono, M. P. P., and P. 2009. “Kuantitatif Kualitatif,” Dan R&D, Bandung: Alfabeta. Cet. VII.
Taneko, Soleman B. 1993. “Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat.” RajaGrafindo Persada.
Tindangen, Leonard S. 2017. “Peran Generasi Muda Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Pengelolaan Limbah Domestik Di Kota Manado.” Lex Et Societatis 5(8).
Wijaya, Andika. 2018. “Hukum Jaminan Sosial Indonesia.” Sinar Grafika.


JURNAL
Baso Madiong, S. H. 2014. SOSIOLOGI HUKUM: Suatu Pengantar. Vol. 1. SAH MEDIA.
Kuncorowati, Wulandari Puji, and Hukum FISE UNy. 2009. “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Civics 6(1):60–75.
Kurniawati, Wahyu, and Riris Diana Rachmayanti. 2018. “Identifikasi Penyebab Rendahnya Kepesertaan JKN Pada Pekerja Sektor Informal Di Kawasan Pedesaan.” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia 6(1):33–39.
Rosana, Ellya. 2014. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10(1):61–84.


Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5256 )
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165 )
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143 )
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 240
PDF Downloads: 306