Pelaksanaan Program Desmigratif Sebagai Upaya Pengurangan Jumlah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Di Desa Arjowilangun Kabupaten Malang

  • Salsabila Kartika Putri State University of Surabaya

Abstract

Penyebab utama terjadinya PMI non prosedural adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri, maraknya praktek percaloan, dan praktek migrasi tradisional. Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia mencanangkan Desa Migran Produktif, yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2019. Desmigratif adalah desa migran yang telah ditetapkan sebagai penerima program pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia. Program ini dibentuk salah satunya untuk menjadi wadah pertama CPMI memperoleh informasi yang tepat dan prosedural saat menyiapkan keberangkatan menuju negara tujuan. Persoalannya, di lapangan terjadi hal-hal yang menghambat pelaksanaan Desmigratif, seperti usulan desa calon Desmigratif oleh Disnaker Kabupaten Malang dengan hasil yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak sesuai. Salah satu desa yang menjadi pilot project Desa Migran Produktif adalah Desa Arjowilangun, Kabupaten Malang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pelaksanaan Desmigratif, mengetahui kendala dalam pelaksanaan Desmigratif sebagai upaya mengurangi jumlah Pekerja Migran Indonesia non prosedural, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Malang dalam mengurangi kendala pelaksanaan Desmigratif. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Desmigratif sebagai upaya mengurangi jumlah PMI non prosedural dilakukan dengan mengadakan Pusat Layanan Migrasi, yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang informasi untuk memudahkan CPMI dalam menyerap informasi seperti pamflet dan x-banner, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan program Desmigratif di Desa Arjowilangun sudah berjalan dengan baik. Kendala-kendala yang dapat menghambat kegiatan pelaksanaan Desmigratif antara lain adanya ketidaksesuaian usulan desa Desmigratif oleh Disnaker Kabupaten Malang dengan hasil yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, kurangnya koordinasi antara Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dengan Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, tidak adanya sistem pendataan yang memuat keberangkatan dan kepulangan PMI, terbatasnya sumber dana yang dimiliki oleh Desa Arjowilangun untuk melanjutkan program Desmigratif. Adapun upaya yang akan dilakukan adalah pengajuan “Surat Keberatan Hasil Usulan Desa Migran Produktif”, sinkronisasi data, perbaikan sistem, serta mendaftarkan anggaran Desmigratif kepada Program Dana Desa.

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 661
PDF Downloads: 834