PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU UANG ELEKTRONIK KETIKA HILANG

  • Richo Fernando Sitorus

Abstract

Transportasi memegang peran penting dalam hal pembangunan ekonomis dan non ekonomis. Mengingat pentingnya peran tersebut maka pemerintah memberlakukan penyelenggaraan transportasi yang efisien dan efektif dengan membangun jalan tol yang mana pembayaran dilakukan memakai kartu uang elektronik (e-money). Konsumen diwajibkan melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu e-money sedangkan pada sistem pembayaran ini masih ada ditemukan kelemahan yang membuat konsumen merasa dirugikan yaitu ketika kartu e-money yang dimiliki hilang konsumen belum mendapatkan hak atas keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang kartu e-money ketika hilang dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang kartu e-money ketika hilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif kemudian dilakukan evaluasi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kekosongan hukum sehingga tidak diperoleh perlindungan hukum bagi pemegang kartu e-money ketika hilang karena kartu e-money merupakan kartu yang tidak teregistrasi dan ketika kartu hilang maka pihak perbankan tidak bertanggungjawab mengganti kartu maupun sisa saldo yang ada di dalam kartu emoney dengan demikian tidak ada upaya hukum yang di peroleh pemegang kartu e-money ketika hilang.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 237
PDF Downloads: 557