PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU UANG ELEKTRONIK KETIKA HILANG
Abstract
Transportasi memegang peran penting dalam hal pembangunan ekonomis dan non ekonomis. Mengingat pentingnya peran tersebut maka pemerintah memberlakukan penyelenggaraan transportasi yang efisien dan efektif dengan membangun jalan tol yang mana pembayaran dilakukan memakai kartu uang elektronik (e-money). Konsumen diwajibkan melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu e-money sedangkan pada sistem pembayaran ini masih ada ditemukan kelemahan yang membuat konsumen merasa dirugikan yaitu ketika kartu e-money yang dimiliki hilang konsumen belum mendapatkan hak atas keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang kartu e-money ketika hilang dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang kartu e-money ketika hilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif kemudian dilakukan evaluasi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kekosongan hukum sehingga tidak diperoleh perlindungan hukum bagi pemegang kartu e-money ketika hilang karena kartu e-money merupakan kartu yang tidak teregistrasi dan ketika kartu hilang maka pihak perbankan tidak bertanggungjawab mengganti kartu maupun sisa saldo yang ada di dalam kartu emoney dengan demikian tidak ada upaya hukum yang di peroleh pemegang kartu e-money ketika hilang.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 557