KAJIAN YURIDIS PROSES PENYELESAIAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK MENGGUNAKAN KEPUTUSAN DIREKSI PT. PLN (PERSERO) NOMOR: 486.K/DIR/2011 TENTANG PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK DIREKSI PT.PLN (PERSERO)

  • Nuril Auliaa Rohmatul Mufidah

Abstract

Listrik menjadi kebutuhan primer guna menunjang aktivitas sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekarang, listrik menjadi barang berharga dan mempunyai nilai tersendiri, sehingga ada sebagian orang yang mencuri aliran listrik. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat (3) “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).” Sanksi perdata berupa denda dan mengganti kerugian sudah diterapkan. PT.PLN juga memiliki perhitungan tentang besaran biayanya. Proses penyelesaian dengan Keputusan Direksi PT. PLN Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Direksi PT. PLN sudah tepat. Tujuan penelitian ini, mengetahui proses penyelesaian dengan menggunakan Keputusan Direksi PT. PLN P2TL. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan dianalisis dengan teknik preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, proses penyelesaian tindak pidana pencurian listrik menggunakan Keputusan Direksi tentang P2TL sudah tepat, dikarenakan dasar utama P2TL merupakan antisipasi atas kerugian kehilangan/susut daya listrik oleh faktor non-teknis. Kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban PLN memberikan pelayanan ketenagalistrikan seperti dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menerapkan sanksi pidana yang baru diterapkan apabila upaya lain tidak memadai, dengan begitu hukum pidana mempunyai fungsi subsidiar. Penyelesaian pencurian aliran listrik menggunakan Keputusan Direksi P2TL lebih efisien dan efektif dalam waktu, biaya dan tenaga yang dibutuhkan, sehingga waktu penyelesaiannya lebih singkat dan biaya yang harus dikeluarkan dan dibayar langsung pada pokok ganti kerugian yang ditimbulkan dari pencurian listrik tersebut.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 123
PDF Downloads: 848