KAJIAN YURIDIS PROSES PENYELESAIAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK MENGGUNAKAN KEPUTUSAN DIREKSI PT. PLN (PERSERO) NOMOR: 486.K/DIR/2011 TENTANG PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK DIREKSI PT.PLN (PERSERO)
Abstract
Listrik menjadi kebutuhan primer guna menunjang aktivitas sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekarang, listrik menjadi barang berharga dan mempunyai nilai tersendiri, sehingga ada sebagian orang yang mencuri aliran listrik. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat (3) “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).” Sanksi perdata berupa denda dan mengganti kerugian sudah diterapkan. PT.PLN juga memiliki perhitungan tentang besaran biayanya. Proses penyelesaian dengan Keputusan Direksi PT. PLN Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Direksi PT. PLN sudah tepat. Tujuan penelitian ini, mengetahui proses penyelesaian dengan menggunakan Keputusan Direksi PT. PLN P2TL. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan dianalisis dengan teknik preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan, proses penyelesaian tindak pidana pencurian listrik menggunakan Keputusan Direksi tentang P2TL sudah tepat, dikarenakan dasar utama P2TL merupakan antisipasi atas kerugian kehilangan/susut daya listrik oleh faktor non-teknis. Kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban PLN memberikan pelayanan ketenagalistrikan seperti dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menerapkan sanksi pidana yang baru diterapkan apabila upaya lain tidak memadai, dengan begitu hukum pidana mempunyai fungsi subsidiar. Penyelesaian pencurian aliran listrik menggunakan Keputusan Direksi P2TL lebih efisien dan efektif dalam waktu, biaya dan tenaga yang dibutuhkan, sehingga waktu penyelesaiannya lebih singkat dan biaya yang harus dikeluarkan dan dibayar langsung pada pokok ganti kerugian yang ditimbulkan dari pencurian listrik tersebut.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 848