ANALISIS YURIDIS PERSYARATAN USIA MINIMAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG AKAN DIPEKERJAKAN PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

  • Hendrasta Pijar Ramadhan

Abstract

Persyaratan usia minimal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan mengalami perubahan dari usia minimal 21 tahun pada Pasal 35 huruf a UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri menjadi usia minimal 18 tahun pada Pasal 5 huruf a UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan peraturan ini bertentangan dengan hak dasar pemerolehan pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian persyaratan usia minimal 18 tahun dengan hak dasar pemerolehan pekerjaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan hak dasar pemerolehan pekerjaan terdapat pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tetapi hak tersebut memiliki pembatasan yang diatur dalam Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945. Pembatasan usia minimal 18 tahun pada Pasal 5 huruf a UU No 18 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 028- 029/PUU-IV/2006 yang menolak permohonan penurunan persyaratan usia minimal 21 tahun bagi pekerja migran Indonesia yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan menjadi 18 tahun. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengembalikan persyaratan usia minimal Pekerja Migran Indonesia yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan menjadi 21 tahun sesuai dengan UU  No 39 Tahun 2004.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 130
PDF Downloads: 1406